Anda Korban KDRT di Tanjungpinang, Lapor Dulu ke Badan BP3AKB

Foto Ilustrasi

WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG – Pada tahun 2016 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mengalami peningkatan, kasus KDRT dari Januari sampai agustus ada 52 kasus.

Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Kota Tanjungpinang, Ahmad Yani, mengatakan, kasus kekerasan ini harus menjadi perhatian, karena kasus KDRT yang terjadi di tahun 2016 sudah hampir sama dengan tahun 2015.

” KDRT ini menjadi perhatian kita, memang saya akui pada tahun 2015 belum banyak yang melaporkan bila terjadi kekerasan yang terjadi. Sedangkan pada tahun 2016 ini masyarakat sudah mulai melaporkan bila terjadi kasus kekerasan yang terjadi,” ujarnya kepada WartaKepri, Jumat (7/10/2016).

Harris Nagoya

Diungkapkan Yani lagi, pada tahun 2015 kasus KDRT yang terjadi 54 kasus, sedangkan data yang pada 2016 baru 8 bulan sudah 52 kasus, bisa jadi kasus KDRT ini mengalami kenaikan lagi.

” Kita bukan mendoakan, tetapi kita harapkan bila ada kenaikan yang terjadi tidak terlalu banyak,” tuturnya.

Menurut Ahmad Yani, sekarang ini masyarakat sudah mulai melapor bila terjadi KDRT di keluarga maupun di kalangan masyarakat sekitarnya. Adapun KDRT yang terjadi disebabkan faktor ekonomi dan kurangnya pendekatan agama di dalam suatu keluarga.

Diterangkannya lagi, yang mempengaruhi KDRT yang terjadi saat ini faktor ekonomi juga sangat berpengaruh besar. Dengan kondisi ekonomi sekarang ini, gara-gara hal sepele bisa menyebabkan KDRT di dalam rumah tangga,selain itu juga di pengaruhi faktor agama juga sangat berpengaruh.

Oleh karena itu, untuk menekan kasus tersebut, pihak BP3AKB kerap menggelar penyuluhan untuk memberi pemahaman mengenai KDRT itu sendiri.

Untuk para korban KDRT sebelum melaporkan ke pihak kepolisian, agar melaporkan terlebih dahulu ke BP3AKB maupun rumah singgah.

” Untuk itu kalau bisa para korban KDRT sebelum melaporkan ke pihak kepolisian, agar melaporkan ke BP3AKB maupun rumah singgah. Disana akan dilakukan mediasi terlebih dahulu untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, jika korban ingin melanjutkan ke ranah hukum, kita akan tetap mendampingi,” ujarnya.(mkr)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025