Bea Cukai Batam dan Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 1.399 Gram Sabu-Sabu

Bea Cukai Batam dan Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 1.399 Gram Sabu-Sabu
Bea Cukai Batam dan Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan sabu (dok bea cukai batam)

BATAM – Bea Cukai Batam, bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu. Sebanyak 1.399,26 gram sabu-sabu yang diselundupkan berhasil diungkap dalam dua lokasi berbeda, yaitu di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center dan Pelabuhan Domestik Sekupang.

Rizki Baidillah, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, menjelaskan bahwa dua pelaku, KFH dan AM, bertindak sebagai kurir dalam kasus ini.

KFH, seorang WNA, tiba di Batam menggunakan Kapal MV Dolphin 01 dari Stulang Laut, Malaysia, pada 15 Januari 2024.

WhasApp

BACA JUGA: Komitmen BP Batam Bangun Rumah Baru dan Fasilitas Pendukung untuk Masyarakat Rempang

Tim K-9 Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan terhadap penumpang kapal tersebut, dan anjing pelacak (K9) menunjukkan respon terhadap KFH.

Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa KFH membawa sabu-sabu dengan modus inserter, yaitu memasukkan barang ke dalam anus. Setelah pemeriksaan di RS Awal Bros dan hasil rontgen menunjukkan adanya benda asing, sabu-sabu berhasil dikeluarkan.

Sementara itu, AM, seorang WNI, diketahui membawa sabu-sabu dalam perjalanannya menuju Karimun melalui Pelabuhan Domestik Sekupang pada 11 Januari 2024.

Citra x-ray menunjukkan barang kristal yang diduga sabu-sabu, meskipun pengakuan awal AM adalah tawas. Pengecekan lebih lanjut menggunakan alat narco test mengonfirmasi bahwa barang tersebut adalah sabu-sabu.

BACA JUGA: BP Batam Pastikan Pendataan Warga Terdampak Investasi Rempang Eco-City Terus Berlanjut

Pemeriksaan badan pada AM dilakukan untuk memastikan tidak ada narkotika lainnya di dalam tubuhnya. AM dan barang bukti kemudian dibawa ke KPU BC Batam untuk proses lebih lanjut.

Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah, memimpin pemusnahan barang bukti dengan menggunakan mesin incenerator di halaman utama Kantor Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.

Upaya penyelundupan sabu-sabu ini dapat menjerat pelaku dengan hukuman berat sesuai Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. Alternatifnya, pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). (*)

Editor: Denni Risman

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025