
JAKARTA – Presiden Joko Widodo, akrab disapa Jokowi, telah menandatangani peraturan presiden (Perpres) tentang publisher rights. Perpres ini mengatur tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.
Dalam Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024 di Ecovention Hall, Ancol, Jakarta Utara pada Selasa (20/2/2024), Jokowi menjelaskan bahwa perpres tersebut merupakan hasil dari pembahasan yang panjang dan menyerap aspirasi dari berbagai pihak, termasuk para insan pers.
BACA JUGA: Gubernur Ansar Dukung Penuh Pengembangan Hulu Migas di Kepulauan Riau
“Pembahasan perpres ini memakan waktu yang cukup lama karena terdapat perbedaan pendapat, terutama antara media konvensional dengan platform digital. Namun, akhirnya kita dapat menemukan titik temu setelah mendengarkan berbagai pihak,” ujar Presiden Jokowi.
Perpres Publisher Rights ini bertujuan untuk mendorong terciptanya jurnalisme berkualitas dan edukatif, serta memastikan keberlanjutan industri media nasional.
BACA JUGA: Mendiskusikan Masa Depan Media: Sorotan dari Konvensi Nasional Media Massa
Jokowi menekankan bahwa perpres tersebut tidak akan mengurangi kebebasan pers ataupun mengatur konten pers.
“Perpres ini tidak bertujuan untuk mengurangi kebebasan pers. Kami hanya ingin mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital dengan semangat untuk meningkatkan kualitas jurnalisme,” tambah Jokowi.
Diharapkan, Perpres Publisher Rights ini dapat menjadi landasan bagi kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital, serta memberikan dorongan bagi terciptanya konten-konten yang positif dan mendidik bagi masyarakat. (*)
Editor: Denni Risman