BATAM – Bea Cukai Batam memperkuat langkah-langkah pengawasan dan penegakan hukum di perairan Indonesia dengan menggelar Operasi Patroli Laut Terpadu Bea dan Cukai Jaring Sriwijaya dan Jaring Wallacea. Selain itu, juga dilakukan pemusnahan barang ilegal senilai RP 10 miliar lebih.
Bertempat di Dermaga Bea Cukai, Tanjung Uncang, Batam, operasi ini dilakukan secara serentak pada hari Kamis (7/3/2024). Hal ini sebagai bagian dari upaya untuk melindungi wilayah negara dari masuknya barang-barang illegal dan berbahaya serta untuk menjaga stabilitas keuangan negara.
BACA JUGA: Diskominfo Tanjungpinang: Komitmen Menuju Satu Data Indonesia di Tingkat Lokal
Operasi Patroli Laut Terpadu ini melibatkan beberapa satuan kerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang beroperasi di wilayah perairan barat Indonesia, dari Selat Malaka hingga Laut Natuna, serta di wilayah perairan timur Indonesia, termasuk Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Wilayah-wilayah tersebut merupakan jalur perdagangan yang padat, sehingga memerlukan pengawasan ketat untuk mencegah aksi penyelundupan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menjelaskan bahwa operasi sebelumnya telah berhasil mencegah puluhan kasus impor dan ekspor dengan nilai barang mencapai Rp 470 miliar lebih.
BACA JUGA: Polres Pasaman Barat Tangkap Penggedar Sabu di Jorong Sungai Talang
Barang-barang yang berhasil dicegah meliputi narkotika, senjata api, produk tembakau, dan barang-barang ilegal lainnya.
Kerjasama antara Bea Cukai dan POLRI juga berhasil menggagalkan penyelundupan 200 kg methamphetamine dan senjata api di perairan Aceh, yang potensinya dapat menyelamatkan jutaan jiwa dan menghemat biaya rehabilitasi yang mencapai miliaran rupiah.
Selain operasi laut, Bea Cukai juga melakukan pemusnahan barang-barang ilegal yang telah disita dalam periode penindakan tahun 2020 hingga 2024.
Barang-barang yang dimusnahkan termasuk minuman beralkohol, barang elektronik, hasil tembakau, ballpress, kelengkapan kapal, dan barang-barang lainnya.
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 10.2 miliar lebih.
Pemusnahan barang-barang ilegal ini dilakukan sebagai bukti komitmen Bea Cukai Batam dalam melindungi masyarakat dari ancaman barang-barang berbahaya.
BACA JUGA: Hasan Dorong Pembinaan Produk Teknologi Tepat Guna untuk Manfaat Masyarakat
Acara pemusnahan ini dihadiri oleh berbagai instansi dan aparat penegak hukum lainnya, menunjukkan sinergi dan kolaborasi dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
Pemusnahan barang-barang ilegal ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai upaya untuk menegakkan hukum dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan.
Bea Cukai Batam berharap bahwa tindakan ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat dari ancaman barang-barang ilegal dan merugikan. (*)
# operasi laut bea cukai batam
Sumber: bea cukai batam
Editor: Denni Risman


























