Polres Pasaman Barat Tangkap Penggedar Sabu di Jorong Sungai Talang

Polres Pasaman Barat Tangkap Penggedar Sabu di Jorong Sungai Talang
Satresnarkoba Polres Pasman Barat tangkap pengedar sabu di Jorong Sungai Talang (dok humas porles pasbar)

PASAMAN BARAT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu di Jorong Sungai Talang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat. Pelaku berinisial HA (32) ditangkap pada Selasa (5/3/2024) sekitar pukul 10.00 Wib pagi.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto,S.Ik melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi dan penggunaan narkotika di sebuah rumah di pinggir jalan Jorong Sungai Talang.

BACA JUGA: Patroli Polsek Talamau dan Forkopimca Awasi Ketersediaan Sembako di Pasar Nagari Sinuruik

SAMIRA TRAVEL

“Petugas Satresnarkoba Polres Pasaman Barat langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah tersebut, yang akhirnya mengarah pada penangkapan pelaku HA,” ujarnya.

Dari penggerebekan, petugas berhasil mengamankan 19 paket kecil sabu, satu kotak permen merek Teens, dan satu unit handphone merk Realmi.

BACA JUGA: KPU Tak Lagi Tampilkan Hasil Real Count Pilpres 2024: Publik Mengandalkan KawalPemilu

Kasat Resnarkoba juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran dan penggunaan narkotika di wilayah Pasaman Barat.

BACA JUGA: Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Perairan Karimun

Masyarakat diminta untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan terkait narkotika melalui aplikasi “Hallo Pak Kapolres” di nomor 0882-27130-0033 atau melalui hotline 110.

BACA JUGA: Bupati Pasaman Sabar AS Hadiri Musrenbang di Dua Kecamatan

Pelaku saat ini bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dia akan dijerat sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (taufik)

Editor: Denni Risman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24
PKP PROMO ENTENG