Dirut PT Aneka Tambang Pastikan Keaslian Emas, Tegaskan Tidak Ada Emas Palsu

Dirut PT Aneka Tambang Pastikan Keaslian Emas, Tegaskan Tidak Ada Emas Palsu
Dirut PT Antam pastikan produksi emas Antam tahun 2021 asli (ilustrasi)

BATAM – Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Nico Kanter, menegaskan bahwa seluruh produk emas yang diproses oleh Antam antara tahun 2010 hingga 2021 adalah asli.

Pernyataan ini disampaikan Nico dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, menjawab pertanyaan mengenai keaslian 109 ton emas yang diproses selama periode tersebut.

“Tidak ada emas palsu, Pak. Semua emas yang diproses harus melewati proses yang tersertifikasi. LBMA (London Bullion Market Association) sangat ketat dalam mengaudit kami,” kata Nico, dikutip dari liputan6, Selasa (4/6/2024).

WhasApp

Klarifikasi Terkait Isu Emas Palsu

Pertanyaan mengenai keaslian emas ini diajukan oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Aria Bima, mengacu pada kabar bahwa ada 109 ton emas palsu dari tahun 2010 hingga 2021 yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Menanggapi hal ini, Nico menyatakan bahwa Antam telah mengklarifikasi kepada Kapuspen Kejaksaan Agung bahwa emas tersebut adalah asli.

“Berita tersebut menyebutkan bahwa emas itu palsu. Alhamdulillah, dalam penjelasan kami kepada Kapuspen (Kejagung), beliau mempertegas bahwa emas tersebut bukan palsu,” jelas Nico.

Proses Peleburan dan Branding

Nico juga menjelaskan proses peleburan emas yang dilakukan oleh Antam. Semua emas yang dihasilkan, termasuk yang dilebur dengan cap selama periode tersebut, adalah asli.

Dalam proses ini, emas diproses di Antam tanpa biaya licensing atau branding, yang justru meningkatkan nilai jual emas.

Kapasitas Produksi Antam

Lebih lanjut, Nico mengungkapkan bahwa kapasitas produksi logam mulia saat ini berada di kisaran 40-80 ton per tahun. Namun, di Pongkor, Antam hanya mampu memproduksi 1 ton per tahun.

“Karena itu, kami harus memproses emas dari luar, termasuk dari impor atau emas domestik,” tambahnya.

Namun, Kejaksaan menganggap tindakan ini merugikan karena emas yang dilebur dengan cap Antam dianggap berasal dari proses yang dinilai ilegal. Menanggapi hal ini, Nico mengusulkan adanya kajian komprehensif.

“Kita perlu kajian dari Lemhanas, ITB, atau pihak lain yang bisa membuktikan bahwa apa yang kita lakukan tidak merugikan,” tutup Nico.

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025