BATAM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengklarifikasi bahwa pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 2024 di daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat tidak akan disertai kampanye.
Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, menegaskan bahwa baliho-baliho kampanye yang dipasang oleh para calon anggota legislatif sebelum PSU akan diturunkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pernyataan ini muncul menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar PSU di Sumatera Barat dan memasukkan Irman Gusman, seorang mantan terpidana korupsi, sebagai peserta PSU.
Meskipun diizinkan untuk mengikuti PSU, MK tetap melarang Irman untuk melakukan kampanye.
“Putusan MK Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang memerintahkan KPU untuk menggelar PSU Pileg DPD 2024 Provinsi Sumatera Barat yang mengikutkan Irman Gusman terdapat batasan-batasan yang harus diawasi oleh Bawaslu dalam pelaksanaan PSU,” jelas Lolly seperti dilansir kompas, Jumat (14/6/2024).
Bawaslu memastikan bahwa Irman Gusman dan semua calon DPD lainnya harus mengumumkan secara terbuka tentang latar belakang mereka, termasuk riwayat sebagai mantan terpidana, melalui media yang dapat diakses oleh masyarakat dan pemilih.
Selain itu, Bawaslu juga menegaskan larangan bagi semua calon untuk melakukan kampanye sebelum PSU.
Lolly juga menambahkan bahwa aturan ini berlaku tidak hanya untuk Irman Gusman, tetapi untuk semua calon DPD di dapil Sumatera Barat.
Bawaslu akan menurunkan semua baliho kampanye yang telah dipasang oleh calon jelang pelaksanaan PSU sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.
Sebelumnya, Irman Gusman telah dicoret oleh KPU dari daftar calon yang berlaga dalam Pileg DPD 2024 dapil Sumatera Barat karena statusnya sebagai mantan terpidana korupsi.
Namun, keputusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan sengketa Irman telah memaksa KPU untuk melaksanakan PSU dan mengikutsertakan Irman Gusman sebagai peserta.
Meskipun kontroversial, putusan MK menilai bahwa Irman tidak terikat dengan masa tunggu 5 tahun setelah bebas murni yang berlaku bagi mantan terpidana pidana 5 tahun atau lebih, sehingga memungkinkannya untuk kembali maju pada Pileg DPD 2024. (*)



























