Kepengurusan Komunitas Kotak Kosong Bintan Telah Mendaftarkan Diri Ke KPU

Komunitas Kotak Kosong Bintan
Komunitas Kotak Kosong Bintan

WARTAKEPRI.co.id, BINTAN – Agar lebih maksimal, terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 lalu, Pengurus Komunitas Kotak Kosong Bintan yang diwakili 10 Kecamatan di Bintan telah berdiri dan telah mendaftarkan kepengurusannya ke KPU Kabupaten Bintan secara Sah, Sabtu, (16/11/2024).

Ramlan sebagai Wakil Ketua Pengurus Komunitas Kotak Kosong Bintan mengatakan, saat ini Pengurus Komunitas Kotak Kosong Bintan telah berdiri sendiri untuk memperjuangkan kemenangan Kotak Kosong di Pilkada Kabupaten Bintan.

“Pengurus Komunitas Kotak Kosong Bintan telah mendaftar ke KPU Bintan, dan kepengurusan anggotanya seluruhnya yang ber KTP Bintan, “kata Ramlan

WhasApp

Lanjutnya, “Berdirinya Kepengurusan Komunitas Kotak Kosong Bintan secara otomatis kami telah terpisah dengan Gerakan Kotak Kosong (Gertak),” jelasnya.

Dikatakan Ramlan, Kepengurusan Komunitas Kotak Kosong Bintan terpisah dengan Gertak guna terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pergerakannya.

Begitu pula Ramlan menyampaikan terkait target suara pemilih di Pilkada Bintan yang akan dicapai sekira 40% – 60% dalam hak pilih secara Sah.

“Kami akan menargetkan 40% – 60% dalam pencapaian suara pilih yang Sah, “tegasnya.

Menurut pengakuan Ramlan, Ketua KPU Bintan mengatakan masyarakat pemilih Kotak Kosong dianggap sah, seperti yang telah diatur dalam Undang undang, sebab sama haknya dimata Hukum.

Pengirim: Agus Ginting

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025