WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG – Peran Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di Kota Tanjungpinang kini mengalami perubahan besar. Jika sebelumnya identik dengan penimbangan balita dan imunisasi, kini Posyandu diproyeksikan menjadi simpul utama pendataan berbagai persoalan sosial masyarakat secara menyeluruh.
Transformasi ini sejalan dengan penerapan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang diatur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2024. Regulasi tersebut memperluas fungsi Posyandu, tidak hanya di bidang kesehatan, tetapi juga mencakup sektor pendidikan, sosial, pekerjaan umum, perumahan rakyat, hingga ketenteraman dan ketertiban umum.
Ketua Tim Pembina Posyandu Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni, menegaskan bahwa perubahan ini menuntut peningkatan kapasitas kader di lapangan.
“Kader tetap berada di garis depan sebagai pencatat data. Namun sekarang, data yang dikumpulkan jauh lebih kompleks, mencakup kondisi sosial masyarakat secara utuh,” ujarnya saat peringatan Hari Posyandu Nasional 2026 di Aula Kelurahan Bukit Cermin, Rabu (29/4/2026).
Dari Data Mikro ke Kebijakan Makro
Weni menjelaskan, data yang dihimpun kader Posyandu kini berfungsi sebagai sistem peringatan dini (early warning system) bagi organisasi perangkat daerah (OPD). Permasalahan seperti stunting tidak lagi dilihat semata dari aspek gizi, tetapi juga ditelusuri hingga faktor lingkungan seperti akses air bersih dan sanitasi.
Data tersebut kemudian menjadi dasar intervensi lintas sektor, termasuk oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Pendekatan serupa juga diterapkan pada persoalan anak putus sekolah hingga lansia terlantar. Temuan kader akan diteruskan ke Dinas Sosial untuk ditindaklanjuti secara komprehensif.
Dengan pola ini, Posyandu berfungsi sebagai penghubung antara kondisi riil masyarakat di tingkat rumah tangga dengan kebijakan pemerintah kota.
Di sektor pendidikan, kader juga didorong melakukan pendataan anak usia dini secara detail, mulai dari status imunisasi, asupan gizi, hingga keterlibatan dalam layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
“Anak usia 2 sampai 5 tahun harus terpantau secara menyeluruh. Ini menjadi fondasi penting dalam pembentukan kualitas sumber daya manusia ke depan,” tambah Weni.
Butuh Koordinasi Berjenjang
Implementasi enam SPM tersebut menuntut koordinasi lintas sektor yang kuat. Setiap temuan di lapangan harus dilaporkan secara berjenjang, mulai dari kader, lurah, camat hingga OPD teknis.
Sinkronisasi data menjadi kunci agar kebijakan yang diambil tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.
“Laporan harus akuntabel dan diketahui semua pihak, mulai dari lurah hingga OPD. Dengan begitu, tindak lanjut bisa dilakukan secara terukur,” tegas Weni.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DP3APM Kota Tanjungpinang, Marzul Hendri, menilai momentum Hari Posyandu Nasional sebagai langkah penting untuk memperkuat peran Posyandu.
“Harapannya, partisipasi masyarakat meningkat. Karena Posyandu sekarang tidak hanya soal kesehatan, tapi juga menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah pejabat daerah, di antaranya Kepala Dinas Kominfo Teguh Susanto, Kepala Dinas Kesehatan Dalduk dan KB Rustam, para camat dan lurah, serta perwakilan OPD. Pada kesempatan tersebut, Tim Pembina Posyandu juga memberikan apresiasi berupa bingkisan kepada para kader.
Sumber: Dinas Kominfo Kota Tanjungpinang
Kiriman : Yadi































