Home Karimun Sempat Buron 7 Hari, Pembobol Rumah di Kundur Akhirnya Dibekuk Polisi

Sempat Buron 7 Hari, Pembobol Rumah di Kundur Akhirnya Dibekuk Polisi

Seorang pria berinisial RR alias A (30), yang sempat buron selama tujuh hari usai membobol rumah warga, akhirnya berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Kundur.(Foto: Junizar)
Grand Mercure Batam

KARIMUN, WARTAKEPRI.co.id – Aksi pencurian yang meresahkan warga Tanjungbatu Kota, akhirnya berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Kundur.

Seorang pria berinisial RR alias A (30), yang sempat buron selama tujuh hari usai membobol rumah warga, akhirnya berhasil diringkus polisi.

Pelaku ditangkap pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di kawasan Tanjungbatu Kota setelah sebelumnya melarikan diri usai melakukan aksi pencurian di Jalan Gang A. Yani pada 14 Mei 2026 lalu.

Kapolsek Kundur AKP Sarianto mengungkapkan, pelaku nekat masuk ke rumah korban dengan cara memanjat dan masuk melalui atap saat pemilik rumah sedang tidak berada di tempat.

“Korban saat itu keluar rumah sekitar satu jam. Ketika pulang, korban mendapati rumahnya sudah dibobol dan kamar dalam kondisi berantakan,” ujar AKP Sarianto, Selasa (26/5/2026).

Tak hanya mengacak-acak isi rumah, pelaku juga menggondol sejumlah barang berharga milik korban berinisial TAT (65). Di antaranya dua unit handphone, satu tablet dan dua smartwatch.

“Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp10 juta,” katanya.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya tanpa perlawanan. Dari tangan RR alias A, polisi turut mengamankan barang bukti hasil curian berupa dua HP, dua smartwatch, dan satu unit tablet.

“Motif pelaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi,” jelas AKP Sarianto.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“RR alias A dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Junizar
Editor: Azis

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026 PANBIL MALL