
WARTAKEPRI.co.id, ANAMBAS – Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, melantik dan mengambil sumpah/janji Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masa keanggotaan 2026–2034 di Kecamatan Jemaja, Senin (3/8/2026). Dalam kesempatan itu, Aneng menegaskan pentingnya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang demokratis, akuntabel, dan transparan.
Di hadapan anggota BPD yang baru dilantik, Aneng menyampaikan bahwa BPD memiliki peran strategis sebagai mitra kepala desa dalam menyusun kebijakan sekaligus menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Selain itu, BPD juga menjadi wadah untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
“BPD memiliki posisi penting dalam mewujudkan pemerintahan desa yang demokratis, akuntabel, dan transparan. Pengawasan yang dilakukan harus menjadi upaya perbaikan tata kelola pemerintahan desa, bukan memicu konflik yang menghambat pembangunan,” tegasnya.
Ia menambahkan, hubungan antara kepala desa dan BPD harus dibangun melalui kemitraan yang harmonis, saling menghormati, serta saling mengingatkan demi kepentingan masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Aneng juga meminta seluruh camat di Kabupaten Kepulauan Anambas agar lebih aktif menjalankan fungsi pembinaan terhadap pemerintah desa. Menurutnya, koordinasi, pendampingan, monitoring, dan evaluasi harus terus diperkuat agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati juga mengingatkan bahwa saat ini sebanyak 22 desa di Kabupaten Kepulauan Anambas tengah memasuki tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak. Karena itu, ia mengajak seluruh panitia pemilihan, BPD, kepala desa, perangkat desa, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi tetap aman, tertib, damai, dan kondusif.
Aneng turut menekankan pentingnya menjaga netralitas aparatur pemerintah desa selama proses Pilkades berlangsung. Menurutnya, dinamika politik tidak boleh mengganggu pelayanan publik yang menjadi hak masyarakat.
Sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan aparatur desa, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas telah menetapkan Peraturan Bupati tentang pemberian tunjangan purnatugas bagi kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan motivasi, dedikasi, integritas, disiplin, dan profesionalisme aparatur desa dalam menjalankan tugas.
Selain itu, Aneng mengingatkan seluruh aparatur desa dan anggota BPD agar disiplin mematuhi jam kerja, menjaga etika pemerintahan, memperkuat koordinasi, serta menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dalam sambutannya, Aneng juga memberikan apresiasi kepada seluruh pemerintah desa dan kecamatan atas keberhasilan Kabupaten Kepulauan Anambas meraih penghargaan Terbaik II Provinsi Kepulauan Riau dalam percepatan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2026 dengan realisasi mencapai 100 persen.
“Prestasi ini menjadi bukti komitmen bersama dalam mendukung pembangunan desa dan harus terus dipertahankan,” ujarnya.
Menutup sambutannya, Aneng mengajak seluruh anggota BPD yang baru dilantik untuk menjaga amanah masyarakat, menjunjung tinggi integritas, serta memperkuat sinergi dengan pemerintah desa demi mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera sebagai fondasi pembangunan Kabupaten Kepulauan Anambas. (*)
Editor Dedy Suwadha




























