Hukuman Berat Menanti, Enam Terdakwa Pengeroyokan Dua Remaja Hingga Tewas Di Pendawa

Wartakepri. co.id, Batam – Enam terdakwa pengeroyokan dua remaja hingga tewas di Pendawa Batuaji Batam, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (15/5/2017). Ruang sidang utama di penuhi warga Pendawa termasuk orang tua korban.

Warga Pendawa yang hadir sangat antusias mengikuti jalannya persidangan, untuk melihat secara langsung keenam terdakwa yaitu: Rustam Effendy Ginting, Adi Chandra, Wirman, Amul Husni Jamil, Indra Sasmita dan Muhammad Riki Ragus. Para terdakwa di dampingi Penasehat Hukum, Nasir SH dan Yusron Marzuki SH.

Para terdakwa melakukan pengeroyokan hingga dua remaja, Redemtus Firdaus (17) dan Rikardo Alen Sitompul, (17). meninggal dunia. Kedua korban dikeroyok setelah diduga akan melakukan pencurian motor di blok B4 nomor 2 Perumahan Pendawa, Batuaji, Selasa (20/12) silam.

Harris Nagoya

Keenam terdakwa menanti hukuman berat, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ), Rumondang Manurung SH dan Yogi Nugraha SH, dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Atas dakwaan dan acaman hukuman yang dibuat JPU pada keenam terdakwa, maka penasehat hukum para terdakwa melakukan nota pembelaan atau Eksepsi. Dalam eksepsi PH tersebut menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP, tidak disusun dengan cermat, jelas dan lengkap karena rumusanya tidak akurat dan meragukan.

Kemudian, berdasarkan uraian eksepsi diatas PH terdakwa 1, Rustam Effendy Ginting memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Aquo agar berkenan menjatuhkan putusan sela, dengan amar putusan: menerima eksepsi terdakwa 1. Dan menyatakan surat dakwaan JPU, register perkara nomor PDM-119/Euh.2/ Batam/03/2017 dari Kejaksaan Negeri Batam tertanggal 16 Maret 2017 batal demi hukum. Kata Nasir SH dan Yusron SH.

( Nikson Simanjuntak )

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025