WARTAKEPRI.co.id, BINTAN – Salah satu peti kemas dengan nomor 2001400 yang disita polisi kemarin, Rabu (07/3) adalah minuman alkohol. Hal tersebut diketahui ketika gelar perkara pembongkaran yang berlangsung dihalaman Mapolres Bintan, Kamis (08/3) sore. (Video di bawah berita)
Berdasarkan pantauan dari wartakepri.co.id, bahwa minuman alcohol tersebut dengan jenis vodka merek Grey Goose buatan France. Hingga berita ini diturunkan, belasan pekerja dari Koperasi TKBM Kijang masih terus melakukan pembongkaran.
Namun, AKP Abdul Rahman Kapolsek Bintan Timur yang memimpin pembongkaran tersebut mengatakan kepada awak media hanya bisa memperlihatkan aktifitas tersebut.
Dirinya mengaku bahwa keterangan ekspos lengkap akan disampaikan oleh pimpinan yang rencananya dilaksanakan esok hari. Hingga berita ini diturunkan, sejumlah pekerja bongkar muat masih terus mengeluarkan barang.
Berdasarkan pantauan wartakepri.co.id, kelima unit peti kemas dengan keterangan peti SBNU 216054, SBNU 2001400, SBNU 160546, SBNU 200194 (sebelumnya ditulis 2002261) dan 000061 terparkir dibagian samping berhadapan dengan Sat Sabhara Polres Bintan. Sejumlah polisi kemudian membuat tenda dan memasang garis polisi.
Satu persatu peti kemas yang masih berada diatas truk dibongkar menggunakan alat berat.(*)
Tulisan/Foto/Video : Haris D
[socialpoll id=”2480728″]
































