WARTAKEPRI.CO.ID, NATUNA – Badan Migas Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna menggelar sosialisasi peraturan Perundang-undangan Migas, Dimana Pemerintah Natuna Wajib Mengawasi Penyaluran dan Pendistribusian BBM.
Kementrian ESDM telah menyederhanakan peraturan di Subsektor Migas. Terkait hal ini, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melalui Kepala Subdirektorat pengaturan BBM BPH Migas, I Ketut Gede Aryawan melaksanakan sosialisai peraturan perundang-undangan Migas yang baru.
Dalam sambutannya, I Ketut mengatakan BPH migas lahir melalui Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
“Sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 22 tahun 2012 pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM di seluruh wilayah Indonesia kita sosialiasikan terus amanat ini,” ujar I Ketut Gede Aryawan
di Aula Natuna Hotel Kabupaten Natuna, Kamis (02/05/2019).
Lebih jauh dikatanya, Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas merupakan badan yang di bentuk untuk melakukan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian BBM di seluruh wilayah Indonesia.
Kemudian jelas dia lagi, wawasan kelestarian lingkungan di dalam pengelolaan dalam usaha Migas, Pemerintah wajib hadir untuk menjamin ketersediaan yang merupakan komoditas vital bagi hajat hidup masyarakat banyak, untuk melaksanakan tanggung jawab dalam menyediakan ketersediaan dan fungsi pengawasan dalam melaksanakan peraturan yang berlaku.
“Karena minyak dan gas bumi adalah Sumber Daya Alam (SDA) yang strategis yang tidak dapat diperbarui artinya apabila saat ini kita ambil suatu saat akan habis,”ungkap I Ketut Gede Aryawan.
Lanjut I Ketut mengatakan, Kementrian ESDM telah menerbitkan peraturan tentang percepatan pembangunan penyaluran untuk daerah-daerah yang di kenal dengan istilah BBM satu harga.
“Kami mengapresiasi kinerja pemerintah Kabupaten Natuna karena tidak banyak kabupaten yang ada di indonesia mendapatkan penyaluran BBM satu harga sebanyak di Natuna” terangnya.
Maka dari itu, Pemerintah wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian BBM pengangkutan gas bumi melalui pipa dalam suatu pengaturan agar ketersediaan dan distribusi BBM terjamin di seluruh wilayah serta meningkatkan pemanfaatan gas bumi di dalam negeri.
Selain itu, Kabag Migas Setda Kabupaten Natuna Faisal Firman, ST dalam laporannya mengatakan sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 22 tahun 2012 pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM di seluruh wilayah Indonesia.
Faisal juga mengatakan sosialisasi ini akan meliputi 5 materi yakni, peran pertamina dalam menjamin suplai energi di Natuna, peraturan Perundangan Migas nomor 191 Tahun 2014, perturan BPH nomor 5 tahun 2014, peraturan BPH nomor 6 tahun 2015 dan penyampaian alokasi kuota BBM.
Masih dalam acara yang sama Staf Ahli bidang kemasyarakatan dan SDM, Yacob Ismail mewakili Bupati Natuna menjelaskan Pemerintahan wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM bagi masyarakat.

Sosialisasi ini merupakan salah satu implementasi tugas dari BPH Migas PT Pertamina dan Pemerintah Daerah agar BBM dapat terealisasi dengan baik.
Lanjut Yacob penerapan BBM satu harga di Natuna meliputi 4 titik yakni Desa Sepempang, Selat Lampa, Kecamatan Pulau Laut dan Kecamatan Serasan.
“Saya berharap agar kegiatan ini mampu menjadi wadah untuk berdiskusi agar Natuna tidak mengalami kelangkaan BBM kedepannya” tutup Yacob.
Hadir dalam acara Para Narasumber dari BPH Migas, para OPD pemerintah Kabupaten Natuna, para FKPD dan pelaku usaha. (Hms)




























