Home Karimun Otak Pelaku Pencurian yang Membayar 2 ABG Sebesar 25 Ribu Untuk Mencuri...

Otak Pelaku Pencurian yang Membayar 2 ABG Sebesar 25 Ribu Untuk Mencuri Motor di Karimun Berhasil Dibekuk

Banner DPRD Batam 2026

WARTAKEPRI.CO.ID, Karimun –  Polsek Meral ungkap Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan K.U.H. Pidana, pada sabtu (7/12/2019). Saat gelar konferensi pers Kapolsek Meral AKP. Doddy Santosa Putra melalui Kanit Reskrim Ipda. M. Fachri Rizky mengungkapkan bahwa, sebelumnya dua pelaku yang masih muda WA (22) dan RT (18) dimana berhasil diamankan Polisi dan terekam kamera CCTV, dimana pada Senin (2/12/2019) sekira pukul 17.30 WIB. Kedua pelaku ini melakukan tindak pencurian diwilayah hukum Polsek Meral, tepatnya di Baran II Meral RT/RW 003/003 Kelurahan Baran Barat Kecamatan Meral Karimun.

“Dan saat ini pelaku RS (29) yang berhasil kita amankan adalah otak dari pencurian beberapa waktu lalu, yang melibatkan dua pelaku lainnya yaitu  WA (22) dan RT (18),” terangnya.

Lebih lanjut, Kanit Reskrim yang hobi olahraga futsal ini menuturkan bahwa, Pelaku RS menyuruh WA dan RT dengan modus para tersangka mengambil sepeda motor milik korban Thiang Hian (49), tanpa dikunci stang dengan didorong tanpa menggunakan alat pada siang hari, dengan imbalan diberikan uang Rp. 25 ribu untuk kedua pelaku WA dan RT.

“Otak pelaku RS sendiri berhasil kita tangkap di rumahnya yang berada dikawasan bukit tembak Kelurahan Sei pasir, Kecamatan Meral Karimun, pada jumat petang (6/12/2019), tanpa melakukan perlawanan” pungkasnya.

Ujar Kanit Reskrim Fachri, Polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor merk Yamaha dengan nomor Polisi BP 6285 KK, dengan nomor rangka MH328030CAJ150834 serta nomor mesin 28D-2150581, warna merah marun yang sudah di cat ulang oleh pelaku dengan berwarna putih.

“Lokasi Tempat kejadian perkara (TKP) terbilang sepi, dihalaman rumah milik korban, dan otak pelaku sendiri baru pertama kalinya ini melakukan tindak pencurian di wilayah hukum Polsek meral, dan barang bukti berhasil ditemukan didaerah wonosari,” ungkapnya.

Sementara itu, pelaku RS mengakui seluruh perbuatannya dengan menyuruh kedua tersangka lainnya WA (22) dan RT (18) untuk mengambil barang curiannya tersebut, dengan imbalan akan diberikan uang bensin olehnya.

“Rencananya akan saya gunakan sendiri motor curian ini,  untuk mencari pekerjaan,” ujar pria asal Pekanbaru Riau yang memiliki anak perempuan yang masih berusia lima tahun tersebut.

Pelaku juga mengatakan kronologi pencurian motor tersebut dibawa oleh pelaku WA dan RT,  setelah motornya sampai didepan ruko samping gang asoka Meral, pelaku memberikan uang sebagai imbalannya.

“Karena motor tidak dikunci stang lalu didorong dan Saya beri upah Rp. 25 ribu kepada kedua pelaku WA dan RT, lalu Motornya langsung saya bawa pergi,” katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku RS yang belum sempat mendapatkan pekerjaan tersebut, harus meringkuk di balik sel tahanan polsek meral, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke – 4, dengan hukumanan paling lama sembilan tahun penjara.

AMA

WhasApp

Google News WartaKepri