TANJUNGPINANG, WARTAKEPRI.CO.ID – Pasca dikembalikan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) karena dinilai cacat prosedural pada 31 Desember 2015 lalu, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) murni tahun 2016 Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dipastikan akan disahkan besok Kamis (7/1), dalam rapat paripurna istimewa terbuka di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Dompak, Ibu Kota Provinsi Kepri, Tanjungpinang.
” Ini untuk kepentingan seluruh masyarakat Provinsi Kepri. Jangan sampai ini terganggu, sehingga nanti pembangunan di Kepri akan berjalan lambat. Dasar pertimbangan untuk kepentingan daerah dan semua tadi sepakat bahwa pengesahan RAPBD 2016 Kepri dilakukan besok,” kata anggota DPRD Provinsi Kepri, Rudi Chua, Rabu (6/1/2016).
Rudi memastikan, maksud Kemendagri mengembalikan RAPBD 2016 Kepri yang dinilai cacat prosedural itu, lebih dikarenakan lantaran ada beberapa kekurangan yang harus dilengkapi. Meski tidak secara spesisifik disebutkannya, namun Rudi yakin dewan mampu melengkapi kekurangan teknis dalam dokumen RAPBD tersebut.
“Makanya tadi semua anggota dewan sudah sepekat untuk segera melengkapi kekurangan teknis dalam dokumen RAPBD tersebut. Sehingga besok (Kamis (7/1),red) disahkan,” ungkap Rudi.
Rudi menyebutkan, bahwa kesepakatan disahkannya RAPBD 2016 itu, disetujui seluruh anggota dewan dalam rapat bersama dengan pimpinan dewan, Badan Musyawarah (Banmus), jajaran fraksi serta Ketua Komisi di lingkungan DPRD Kepri kemaren.
“Rapat tadi tak ada melibatkan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah,red) Pemprov Kepri. Karena permasalahannya di prosedural bukan di teknis makanya tak tak diundang,” bebernya lagi.
Rudi berharap tidak akan ada sanksi yang akan dikeluarkan Kemendagri terkait persoalan tersebut.
“Karena, Senin (11/1) nanti kita langsung berkoordinasi dengan Kemenkeu (Kementrian Keuangan). Jadi saya kira tidak akan ada sangsi gitu loh,” tegas Rudi.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak hingga berita ini diturunkan belum dapat dimintai tanggapan nya. Lantaran saat ditemui di kantornya sedang sibuk. Termasuk saat wartawan media ini mengkonfirmasi ke nomor handphone pribadi yang bersangkutan tidak aktif.
Seperti ramai diberitakan, Kementerian Dalam Negeri mengembalikan Rancangan Peraturan Daerah APBD Kepri 2016 yang sempat disahkan pada 26 Desember 2015 lalu kepada Pemprov Kepri. Kemendagri menilai pengesahan RAPBD tersebut cacat prosedur. (yan)






























