JAKARTA, WARTAKEPRI.CO.ID – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebutkan dualisme kewenangan dalam pengeloaan kawasan perdagangan bebas di Batam telah menghilangkan potensi penerimaan pajak bagi negara hingga Rp20 triliun per tahun.
“Masalahnya, kewenangan yang ada diduplikasi antara Pemerintah Kota Batam dan otoritas (BP) Batam, sehingga tidak mencapai sasaran target. Pajak Rp 20 triliun per tahun itu hilang,” kata Tjahjo di Kantor Kementerian Koordinator Perekonmian, Jakarta, Selasa.
Sayangnya Tjahjo enggan merinci sektor yang menyebabkan kehilangan penerimaan pajak tersebut.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution ditemui sesuai rapat di kantornya pun masih enggan mengungkapkan nilai kerugian yang diakibatkan tumpang tindih pengelolaan antara pemerintah kota Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Menrut Tjahjo, para menteri masih perlu melakukan rapat koordinasi satu kali lagi sebelum memberikan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo mengenai solusi masalah tata kelola kawasan perdagangan bebas (free trade zone/FTZ) Batam ini.
Tjahjo mengatakan buruknya tata kelola di kawasan Batam ini sudah terjadi sejak 2007, atau sejak FTZ dibentuk. Akibat kesalahan pengelolaan ini, ujarnya, target-target pemerintah untuk pembangunan Batam sulit tercapai.
BACA JUGA Presiden Jokowi Minta Dualisme Pengelolaan Batam Diselesaikan Demi Investor
“Ini sejak lahir sudah salah,” ujarnya.
Dia menyiratkan pengelolaan FTZ Batam selama ini justeru malah memberi keuntungan bagi investor Singapura, yang tidak seimbang dengan keuntungan yang dinikmati masyarakat Batam.
“Industri dan perekonomiannya dibentuk bukan untuk melayani Singapura, namun kami ingin menyaingi Singapura, dan jua Malaysia.
Karena itu, perlu dibuat langkah kebijakan yang komprehensif segera,” ujarnya.
Tjahjo mengatakan hingga saat ini, kebijakan yang akan direkomendasikan para menteri, secara garis besar, akan mengahapuskan dualisme kewenangan, sehingga dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi seluruh investor. Namun, keputusan akhir mengenai rekomendasi kepada Presiden, akan diputuskan pada rapat koordinasi pekan depan.
Targetnya, Presiden dapat menerima rekomendasi dan memutuskan kebijakan pada pertengahan Januari 2015.
“Kita perlu solusi transisi untuk penanganan masalah ini. Rekomendasinya akan dipustukan pekan depan,” ujar Darmin.
Darmin mengatakan investor FTZ Batam sangat membutuhkan kepastian dalam hal pengurusan perizinan dan tata kelola kawasan tersebut.
Jika tumpang tindih pengelolaan terus dibiarkan, aliran masuk investasi ke FTZ Batam bisa terhambat. Padahal FTZ Batam sebagai kawasan perdagangan bebas, memiliki daya tarik yang tinggi untuk menarik investasi. (antara)
Editor : Dedy Suwadha