Tjipta Fujiarta Hadir di Kejari Batam, Tanya Hasil Putusan PT Pekanbaru

HARRIS BATAM

BATAM, WARTAKEPRI.co.id – Tjipta Fujiarta tersangka baru kasus BCC hotel hadir di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (2/2/2016) sekitar pukul 10.00 WIB hingga 11.40 WIB. Kehadirannya untuk konfirmasi hasil putusan Pengadilan Tinggi Negeri  (PTN ) Pekanbaru.

” Benar Tjipta Fujiarta datang ke PN Batam,  dia menanyakan hasil putusan banding dari PTN Pekanbaru. Namun hasil putusan itu belum ada berkasnya sampai di PN Batam, ” kata Ahmad Fuady SH, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum ).

Dalam keterangannya mengatakan, bahwa hasil putusan PN Jakarta Selatan itu mengada gada. Bahwa Conti Chandra sudah diputus oleh PN Batam dengan hukuman 2 tahun namun dia tidak terima dan melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Dan  hasil bandingnya di tolak sehingga putusan PT Pekanbaru sudah menguatkan dalam perkara ini. Terang Tjipta Fujiarta. (nix)

Google News WartaKepri