Home Hukrim Inilah Cerita Lengkap Sidang Kekerasan di Panti Asuhan Risky Khairunnisah ‎

Inilah Cerita Lengkap Sidang Kekerasan di Panti Asuhan Risky Khairunnisah ‎

Banner DPRD Batam 2026

BATAM, WARTAKEPRI.co.id.  – Tidakan kekerasan yang terjadi terhadap anak di Panti Asuhan Risky Khairunnisah milik terdakwa Bidan Elvita Rozanah alias Puang dibeberkan dua saksi Sarma dan Epi.

Pelecehan dan tindakan kekerasan mulai dari pemukulan menggunakan gantungan kain,  memasukkan cabai ke mata anak anak yang tidak berdosa. Itu semuanya dilakukan terdakwa Bidan Elvita yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintahan Kota Batam.

Dan yang paling menyedihkan, pelecehan seksual alias Sodomi juga terjadi terhadap anak laki laki yang dilakukan Pria dewasa dari luar lingkungan Panti Asuhan tersebut.

” Laporan anak anak saat datang ke Panti Asuhan dan mengatakan bahwa anak laki laki mendapat perlakuan tidak wajar. Mereka di sodomi oleh Laki laki dewasa dari luar.  Atas laporan itu, mencoba menanggapi dan memberitahukan pada pihak Kepolisian dan akhirnya setelah diperiksa oleh dokter hasilnya benar, ” kata saksi Sarma memberikan keterangan pada majelis hakim, Rabu (3/2/2016).

Dalam keterangan saksi Sarma mengatakan, mengenal terdakwa Elvita sekitar 3 tahun yang lalu karena sering memberikan bantuan berupa makanan dan kebutuhan pokok lainnya pada anak Panti tersebut.

“Saya datang ke sana, paling banyak dua bulan sekali. Saat kami gajian, kami kumpul uang bersama teman lalu disumbangkan ke Panti Khairunnisah. Sejak saat itu, saya akrab dengan ibu El (Elvita),” kata saksi Sarma.

Selain diperlakukan tidak wajar, anak-anak juga sering dipukul dengan tangkai sapu, hanger (gantungan pakaian), dikurung bahkan saat hendak makan anak-anak harus sujud dan mencium kaki Elvita alias Puang (Nyonya besar).

“Anak-anak kalau mau makan, cukup mengerikan Yang Mulia dan  harus sujud. Saya kasihan sama anak-anak dipanti, badannya memar-memar, anak laki-lakinya juga sudah disodomi semua,” terang Sarma.

Sementara saksi Epi menjelaskan ,terdakwa Elivita melakukan tindak kriminal dengan memukul bagian tangan, kaki dan mata dioleskan cabai pada anak anak yang nakal. Disamping itu juga, terdakwa membanting anak ke kasur. ‎

Terdakwa tidak menyukai anak cewek dan sukanya sama anak cowok.

Terdakwa memukul dengan kuat hingga membuat anak menangis. ‎ Setiap ketemu rasa ketakutan anak anak sama terdakwa timbul karena tertekan.

Kemudian, setiap sumbangan dari  donator disimpan oleh puang. Jika uang diserahkan donator kepada anak anak langsung diambil terdakwa. Beras dan indomie hasil sumbangan juga dijual keluar oleh terdakwa puang.

Awalnya saya bekerja di Panti pada Juni 2014 dan keluar seminggu sebelum lebaran tahun 2015. Saat itu, saya masih melihat seorang bayi berumur 2 bulan namanya Nurul. Bayi tersebut diasuh oleh Nisah.

Sangat mengejutkan, Nisah mengatakan bahwa Nurul telah  meninggal karena demam dan jam 12 malam dikuburkan. Waktu itu saya disuruh datang namun tidak mengetahui dimana dikubur. Sepengetahuan saya, Nurul itu sehat aja. Terang saksi Epi.

Saya dikeluarkan terdakwa katatanya ada masalah dengan donator bernama Nur. Saat itu juga saya binggung, kesalahan apa yang terjadi dengan terpaksa saya mundur kerja. Ujar Epi

Suami Epi juga kerja membangun lantai 3 di panti asuhan milik  terdakwa.  Dan terdakwa mengancam tidak akan membayar upah suaminya jika belum mencabut laporan di kantor polisi,  sementara saksi tidak ada membuat laporan dan pihak kepolisian yang menemui saksi di rumahnya untuk dimintai keterangannya. (nik )‎

WhasApp

Google News WartaKepri