Nilai Kerugian Kasus Korupsi BUP Karimun‎ Masih Dipelajari BPKP

KARIMUN, WARTAKEPRI.co.id – Mantan Dirut Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Kabupaten Karimun (Fi)  yang sejak beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka masih belum ditahan oleh Penyidik Polres Karimun.
‎‎
Fi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pass pelabuhan yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 1 miliar lebih oleh polisi sejak beberapa bulan lalu.

Belum ditahannya Fi dikarenakan Polres Karimun masih menunggu laporan perhitungan reami kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri.

Kapolres Karimun, AKBP I Made Sukawijaya, yang dikonfirmasi mengatakan pihak BPKP telah melakukan penghitungan pada pekan lalu. Namun mereka meminta waktu selama satu bulan untuk menyusn laporan.

“Minggu lalu ada empat orang BPKP kesini. Sekitar 10 hari mereka kerja siang malam sama anggota kita. Mereka minta waktu sebulan untuk menyusun laporan,” papar Made, Rabu (10/02/2016).

Made menambahkan Fi juga telah diperiksa sebagai tersangka secara maraton selam tujuh hari tujuh malam. Saat ini Fi wajib lapor setiap hari ke Mapolres.

“Fi telah selesai diperiksa sebagai tersangka,” pungkasnya. (rm/ded)
Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025