Home Karimun Polres Karimun Klarifikasi Dana Hibah Rp4,4 Miliar untuk Pelayanan Publik

Polres Karimun Klarifikasi Dana Hibah Rp4,4 Miliar untuk Pelayanan Publik

Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dana hibah sebesar Rp4,4 miliar yang diterima Polres Karimun dari Pemerintah Kabupaten Karimun
Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dana hibah sebesar Rp4,4 miliar yang diterima Polres Karimun dari Pemerintah Kabupaten Karimun.(Foto: Istimewa)
Banner DPRD Batam 2026

WhasApp

Karimun, WARTAKEPRI.co.id – Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dana hibah sebesar Rp4,4 miliar yang diterima Polres Karimun dari Pemerintah Kabupaten Karimun.

Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan, dana hibah tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi maupun di luar tugas kepolisian. Dana tersebut, kata dia, diperuntukkan bagi peningkatan sarana, prasarana, dan pelayanan kepada masyarakat sesuai kebutuhan yang telah diajukan dan disetujui melalui mekanisme yang berlaku.

“Penggunaan anggaran nantinya akan disesuaikan dengan dokumen perencanaan, perjanjian hibah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Kapolres, Rabu (20/5/2026).

Ia juga menyampaikan, Polres Karimun menghormati perhatian dan tanggapan masyarakat terkait dana hibah tersebut sebagai bentuk pengawasan sosial. Menurutnya, penggunaan anggaran akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Terkait pernyataan Ketua KPK mengenai hibah kepada instansi vertikal, Kapolres menegaskan bahwa, Polres Karimun hanya berada pada posisi sebagai penerima hibah dan tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan kebijakan pemberian hibah. Seluruh proses, lanjutnya, tetap mengacu pada regulasi dan mekanisme yang berlaku.

Kapolres juga memastikan bahwa proses hibah telah melalui tahapan administrasi, mulai dari pengajuan, pembahasan, penetapan hingga penandatanganan perjanjian. Selain itu, pelaksanaannya berada dalam pengawasan internal Polri, Inspektorat serta lembaga pemeriksa negara.

“Anggaran dari Mabes Polri pada dasarnya telah tersedia, namun kebutuhan pelayanan di daerah memerlukan dukungan tambahan agar kualitas pelayanan publik dapat terus ditingkatkan,” katanya.

Sebagai bentuk transparansi, Polres Karimun memastikan adanya pelaporan administrasi, audit serta keterbukaan informasi publik sesuai aturan yang berlaku.

Kapolres turut menegaskan, hingga saat ini dana hibah tersebut belum digunakan karena masih berada dalam tahap proses lelang.

“Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum tentu sesuai fakta,” pungkasnya.

Penulis: Junizar

Editor: Azis

 

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026