
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Polemik terkait aktivitas keluar-masuk barang, khususnya minyak, di PT Oil Terminal Karimun (OTK) yang berada di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, mendapat titik terang.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Tanjungbalai Karimun angkat bicara menyikapi isu dan dugaan tindakan yang melanggar hukum, menyalahgunakan wewenang, mengabaikan kewajiban hukum, atau memberikan pelayanan publik yang buruk sehingga merugikan masyarakat (maladministrasi), yang sebelumnya mencuat terkait aktivitas keluar-masuk minyak di perusahaan tersebut.
Isu tersebut bahkan disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara. Namun, pihak Bea dan Cukai Karimun menegaskan bahwa aktivitas kepabeanan di PT OTK selama ini dilakukan berdasarkan ketentuan dan mekanisme yang berlaku di kawasan FTZ.
Otoritas kepabeanan telah menyatakan, proses administrasi dan pengawasan terhadap aktivitas PT OTK dilakukan melalui sistem serta sesuai prosedur yang berlaku.
Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun, Yusman Juandi, menjelaskan, terdapat perlakuan fiskal khusus terhadap barang yang keluar maupun masuk kawasan FTZ.
Menurutnya, pemerintah memberikan sejumlah fasilitas fiskal bagi pelaku usaha yang beroperasi di kawasan FTZ, termasuk pembebasan bea masuk serta fasilitas tidak dipungutnya PPN dan PPh impor sesuai ketentuan yang berlaku.
“Beberapa kebijakan fiskal yang diberikan pemerintah terkait keluar masuk barang yaitu fasilitas pembebasan bea masuk serta PPN dan PPh impornya tidak dipungut. Itu merupakan fasilitas yang diberikan untuk pelaku usaha di area FTZ,” terang Yusman, Senin (10/8/2026).
Menjawab adanya dugaan pelanggaran dalam aktivitas keluar-masuk barang di PT OTK, Yusman memastikan bahwa proses administrasi kepabeanan perusahaan tersebut berada dalam pengawasan Bea dan Cukai.
“Penyampaian dokumen terkait kegiatan impor, ekspor maupun perizinan lainnya telah dilakukan melalui sistem yang berlaku,” tegas Yusman.
“Terkait penyampaian dokumen di PT OTK itu, kita sudah by system semua, baik itu dokumen ekspor dan impor maupun izin yang lainnya,” tambah Yusman,
Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan, Yusman mengatakan, pihaknya tidak menemukan adanya dokumen maupun perizinan yang terlewat ataupun tidak sesuai dengan ketentuan.
“Hal ini tentunya menjadi penting di tengah perkembangan isu dugaan maladministrasi yang menyeret aktivitas perusahaan di kawasan FTZ Karimun,” kata Yusman.
Sementara itu, Presiden Direktur PT Oil Terminal Karimun, Yos Effendy, menegaskan, perusahaan yang dipimpinnya berkomitmen menjalankan seluruh aktivitas berdasarkan regulasi yang berlaku.
Yos menyatakan, PT OTK senantiasa mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, termasuk aturan internasional yang berkaitan dengan kegiatan operasional perusahaan
“Kita senantiasa mematuhi aturan main yang ditetapkan oleh Pemerintah RI, termasuk aturan main internasional,” tegas Yos.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai isu atau informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Pemberitaan atau kabar yang tidak berdasarkan fakta berpotensi memberikan dampak terhadap iklim investasi di Kabupaten Karimun,” pungkasnya.
Yos menilai, munculnya isu yang terus berkembang tanpa kejelasan dan verifikasi dapat memberikan dampak negatif, bukan hanya kepada perusahaan, tetapi juga terhadap daerah secara keseluruhan.
Hal tersebut masih kata Yos, akan jadi kerugian juga untuk Kabupaten Karimun sendiri jika isu-isu ini terus dimunculkan, karena akan berdampak pada menurunnya tingkat kepercayaan investor.
“Kepercayaan investor merupakan salah satu faktor penting dalam menjaga pertumbuhan ekonomi dan iklim investasi di Kabupaten Karimun,” tandasnya.
Penulis: Junizar
Editor: Azis





























