BATAM, WARTAKEPRI.co.id – Hakim Pengadilan Negeri Batam, Andi SH menyidangkan tindak pidana ringan (TIPIRING ) dan Asusila, Jumat (12/2/2016).
Sebanyak 11 orang laki laki dan 3 orang waria, mereka melanggar Peraturan Daerah (Perda ) Nomor 8 tahun 2009 tentang administrasi Kependudukan di Kota Batam.
Kemudian, 10 orang tindak asusila melanggar Perda nomor 6 dan 7 tahun 2002. Mereka berpasangan bukan suami istri dan ditangkap di Hotel Bali dan Nagoya.
Sementara, pelanggar Tipiring tidak dapat menunjuk identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP Mereka ditangkap dilokasi Jodoh Nagoya, Seipanas dan Batam Center. Kata saksi penangkap Oki dan Rian dari Polresta Barelang.
Dalam keterangan Hakim, Andi SH mengatakan jika KTP belum dimiliki harus ada Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS ) atau Surat Keterangan Tinggal Tetap (SKTT ).
“Apabila KTP ada tapi tinggal dirumah saat berpergian tidak membawanya, termasuk melanggar saat ada pengecekan oleh pihak terkait,”ujar Andi
Pelanggar Tipiring dan Tindak Asusila dikenakan denda administrasi sebesar Rp 50 ribu rupiah. (nik).




























