BATAM, WARTAKEPRI.co.id - Kepala bidang pos telekomunikasi dan koordinasi Propinsi Kepri, Nelsen Bur alias Bur alias Nelsen dituntut 8 tahun penjara denda 2 milyar subsider 2 bulan kurungan atas perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau trafficking oleh Jaksa Penuntut, Kamis(18/2/2016).
Nelsen secara sah dan terbukti melakukan TPPO, memalsukan dokumen dan ikut mengirimkan para korbanya ke Malaysia.
Atas perbuatannya, Nelsen pun dijerat pasal 17 jo pasal 2 ayat (1) jo pasal 11 UU nomor 21 tahun 2007, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Atau kedua pasal 2 ayat (1) jo pasal 11 UU nomor 21 Tahun 2007, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Terdakwa juga dijerat pasal 19 UU RI nomor 21 Tahun 2007, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta pasal 102 ayat (1) huruf a UU RI nomor 39 Tahun 2014, Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar Negeri. (nikson simanjuntak ).