Rafiq Minta Wartawan Suguhkan Berita Sesuai Kode Etik Jurnalistik



KARIMUN, WARTAKEPRI.co.id – Pemerintah Kabupaten Karimun mengadakan acara sosialisi kode etik jurnalis bagi  aparatur pemerintah daerah, instansi vertikal dan insan pers, Kamis (18/2/2016).

Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Nasional Karimun ini menghadirkan narasumber anggota Dewan Pers Komisi Hukum dan Perundang-undangan, Yosep Adi Prasetyo. Bupati Karimun, Aunur Rafiq, mengatakan media massa baik cetak, elektronik ataupun media online sudah mulai berkembang.

Karena itu Rafiq meminta seluruh insan pers dapat menyuguhkan informasi sesuai kode etik jurnalistik.

” Undang-undang Pokok Pers No 40 tahun 1999 merupakan acuan menggenai batasan, hak dan kewajiban kode etik jurnalistik. Pemerintah daerah juga mesti banyak bertanya sehingga juga paham kode etik jurnalistik itu,” ungkap Rafiq.

Kabag Humas Pemkab Karimun, Muhammad Yosli, menyebutkan tujuan dilaksanakan sosialisasi untuk meningkatkan profesionalisme insan pers di Karimun.

” Tujuannya juga agar Pemerintah Daerah dan Pers dapat selalu menjalin hubungan baik,” tuturnya.

Hal senada disampaikan Yosep, bahwa insan pers harus memiliki pemahaman mengenai kode etik sebagai seorang jurnalis.

Setiap insan pers harus bekerja berdasarkan kode etik tersebut. “Jika ada masalah kode etik maka Dewan Pers yang menyelesaikan. Tapi jika masalahnya (wartawan) tersandung pidana maka itu wewenang polisi,” ujarnya. (tbn/ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

HARRIS DAY BATAM

JADWAL KAMPANYE KPU KEPRI AMSAKAR LI CLAUDIA DPRD BATAM 2024