
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Perjuangan panjang masyarakat Jalan Poros, Kabupaten Karimun, dalam mempertahankan lahan seluas kurang lebih 44 hektar, akhirnya membuahkan hasil. Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan kasasi PT Karimun Sejahtera Propertindo (KSP).
Putusan tersebut menjadi babak penting dalam sengketa lahan yang telah bergulir melalui sejumlah tingkatan peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri (PN) Karimun, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri), hingga Mahkamah Agung.
Sengketa tersebut sebelumnya sempat memicu reaksi keras dari masyarakat. Ratusan warga bahkan pernah turun melakukan aksi penolakan terhadap putusan PN Karimun yang pada tingkat pertama memenangkan pihak PT KSP selaku penggugat.
Tak tinggal diam, masyarakat melalui tim kuasa hukum kemudian mengajukan upaya hukum ke tingkat banding. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Kepri membatalkan putusan tingkat pertama dan memenangkan pihak masyarakat.
Namun, kemenangan tersebut belum menjadi akhir perjuangan. PT KSP kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk mempersoalkan putusan Pengadilan Tinggi Kepri.
Kini, berdasarkan informasi yang diperoleh tim kuasa hukum melalui sistem E-Court, SIPP PN Karimun dan Sistem Informasi Perkara Mahkamah Agung, permohonan kasasi tersebut dinyatakan ditolak.
Kuasa Hukum Masyarakat Poros, Basar Noviardi Sitorus, menjelaskan, pihaknya sejak awal menilai, terdapat persoalan formil dalam gugatan yang diajukan.
“Gugatan kami terkait error in persona, error in objecto dan gugatan kurang pihak awalnya diloloskan di peradilan tingkat pertama. Namun, keberatan tersebut akhirnya dikabulkan dan kini makin diperkuat oleh Majelis Kasasi dengan amar putusan menyatakan tolak,” terang Basar, Sabtu (22/8/2026).
Menurut Basar, informasi mengenai penolakan kasasi tersebut diketahui setelah pihaknya melakukan pengecekan melalui sejumlah sistem peradilan.
“Hal tersebut kami ketahui setelah konfirmasi ke akun E-Court, SIPP PN Karimun, dan sistem informasi perkara Mahkamah Agung,” jelasnya.
Meski demikian, Basar menyebut, salinan lengkap putusan MA masih dalam proses pengiriman. Karena itu, pihaknya masih menunggu dokumen resmi untuk melihat secara utuh pertimbangan hukum Majelis Kasasi.
“Salinan lengkapnya saat ini masih proses pengiriman. Namun yang jelas, saat ini klien kami, warga Poros, sudah bisa bernapas lega karena lahan mereka berhasil dipertahankan,” ungkapnya.
Ada hal menarik di balik kemenangan masyarakat tersebut. Putusan penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung bertepatan dengan momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Mahkamah Agung RI, yang diperingati setiap 19 Agustus.
Momentum tersebut juga masih berada dalam suasana peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Basar pun menyampaikan apresiasi sekaligus ucapan selamat atas kedua momentum bersejarah tersebut.
“Secara pribadi saya juga ingin mengucapkan Dirgahayu Mahkamah Agung RI ke-81 yang jatuh pada setiap tanggal 19 Agustus serta selamat HUT RI ke-81 tahun,” pungkasnya.
Penolakan kasasi tersebut menurutnya, menjadi titik penting bagi masyarakat Poros dalam mempertahankan lahan mereka.
“Namun, masyarakat masih menantikan salinan lengkap putusan Mahkamah Agung, untuk mengetahui secara utuh pertimbangan majelis hakim dalam menolak permohonan kasasi PT KSP,” tandasnya.
Penulis: Junizar
Editor: Azis





























