Persyaratan yang Harus Terpenuhi untuk Rehabilitasi Rumah di Kota Batam

HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id –  Pemerintah Kota Batam akan direhabilitasi Sebanyak 300 rumah tidak layak huni  pada tahun 2016 ini. Tiap rumah menerima bantuan sebesar Rp 25.060.000.

Bantuan ini terdiri dari bahan bangunan rumah senilai Rp 22 juta, dan upah tukang Rp 3,06 juta. Upah tersebut diberikan untuk kepala dan pembantu tukang dengan hitungan pekerjaan selama 15 hari, serta upah tukang cat selama tiga hari. Kepala tukang mendapat Rp 100 ribu per hari, pembantu tukang Rp 85 ribu per hari, dan tukang cat Rp 95 ribu per hari kerja.

Adapun persyaratan yang harus terpenuhi :

  • Setiap penerima bantuan yakni berdomisili di Batam dengan bukti identitas diri.
  • Penghasilan rata-ratanya di bawah upah minimum kota.
  • Penerima bantuan juga harus memiliki surat keterangan tidak mampu yang dibuat lurah.
  • Selain itu tidak boleh termasuk dalam Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) dari Badan Pusat Statistik.
  • Serta tidak termasuk dalam usulan penerima bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) di Kementerian Perumahan Rakyat.
  • Rumah yang akan direhabilitasi dalam kondisi rusak berat atau sedang. Rumah tersebut masih ditempati oleh pemilik bersama keluarganya.

Kepala Humas Sekretariat Daerah Kota Batam (Ardiwinata)mengatakan ,Lahan atau kavlingnya harus milik sendiri atau milik keluarga yang telah diserahterimakan kepada penghuni rumah. Rumah telah ditempati minimal lima tahun lamanya. Dan kita prioritaskan untuk daerah hinterland.  (r/mediacenter.batamkota)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24
PKP PROMO ENTENG