Ivone Bantah Keterangan Ahok, Saksi yang Dihadirkan Jaksa Batam

HARRIS BATAM

BATAM, WARTAKEPRI.co.id – Pengadilan negeri Batam kembali menggelar sidang lanjutan kasus penggelapan jual beli besi tua dengan terdakwa ibu Tan Mei Yen alias Ivone, Senin (29/2/2016). Agenda sidang mendengar keterangan saksi Kasidi alias Ahok yang dihadirkan Jaksa penuntut umum.

Adapun penjelasan seluruh saksi Kasidi alias Ahok dibantah oleh terdakwa Ivone. Menurut Ivone selisih laporan nilai tonase tersebut tidak sampai 200 ton. Adapun selisih itu hanya sekitar beberapa ton saja nilai selisih yang diakui. Selain itu, Ivone menyanggah keterangan saksi yang menegaskan ia sendiri yang melakukan pengambilan cek.

” Kata Ivone, ia jarang memanggil saksi untuk mengambil cek. Bahkan tidak pernah bertemu sebelumnya. Dan Ivone membantah seluruh keterangan saksi,”ungkap penterjemah terdakwa.

Ahok mengungkap kalau data penjualan besi yang dimiliki PT Karya Sumber Daya (KSD) terjadi selisih hingga 200 ton. Dalam laporan pembelian mencapai 1.000 ton, tapi data banyak besi sebenarnya 800 ton.

” Ten Leng Cuang pemilik PT EMR datang bawa laporannya, dilaporan yang dia (Ten, red) miliki jumlah penjualan ada 800 ton. Akan tetapi di laporan pembelian yang ada pada saya, malah 1000 ton. Disini saja ada selisih 200 ton,” ucap Ahok.

Atas penjelasan ini, Ivone membantah dan mengatakan selisih laporan nilai tonase tersebut tidak sampai 200 ton. Adapun selisih itu hanya sekitar beberapa ton saja nilai selisih yang diakui. Selain itu, Ivone menyanggah keterangan saksi yang menegaskan ia sendiri yang melakukan pengambilan cek.

” Kata Ivone, ia jarang memanggil saksi untuk mengambil cek. Bahkan tidak pernah bertemu sebelumnya. Dan Ivone membantah seluruh keterangan saksi,”ungkap penterjemah terdakwa.

Ahok menjelaskan setiap transaksi yang dilakukan PT EMR melalui Ivone dalam penjualan besi scrap ke PT KSD, selalu dibayarkan oleh saksi dengan media pembayaran non tunai (cek)

Setiap pembelian besi scrap dari PT EMR perbulannya bisa mencapai dua kali transaksi, dalam sekali transaksi Ahok mengatakan bisa membeli seribu hingga dua ribu (1000-2000) ton besi scrap. Dalam pembelian besi tersebut, saksi selalu membayarkan uang pembelian melalui cek.

“Setiap pembelian scrap yang selalu menerima cek dari saya adalah ibu Tan Mei Yen (Ivone), bukannya Koh Hock Liang sebagai Direktur PT EMR Indonesia,” kata saksi.

“Setelah membayarkan seluruh uang pembelian besi scrap kepada Ivone melalui cek. Komisaris PT EMR Ten Leng Cuang mendatangi saya dan mengatakan PT EMR selalu mengalami kerugian, setiap kali melakukan penjualan,”ucap Ahok.

Kemudian karena merasa rugi, Ten Leng Chuang meminta laporan tonase penjualan besi scrap yang diterima saksi. Namun nilai tonase dalam laporan yang diterima saksi dan yang dimiliki Komisaris PT EMR ini berbeda tonasenya.

Karena terdapatnya selisih tersebut, pihak kepolisian kemudian langsung meminta saksi memperlihatkan rekening korannya untuk dilihat, kemana larinya dana penjualan 200 ton besi ‎scrap yang menjadi selisih dalam laporan penjualan besi scrap tersebut.

Saat dicetak oleh petugas bank, saksi dan petugas kepolisian mendapati adanya dana yang masuk ke rekening Tan Mei Yen alias Ivone dan sebagian lainnya masuk ke rekening terpidana Koh Hock Liang, yang sudah divonis sebelumnya dalam perkara yang berbeda.

“Dalam pencairan cek itu, kita dapati uang ditransfer ke rekening pribadi Ivone dan Koh Hock Liang,” ungkapnya.

Kasus jual beli besi ini terlapor kalau korban mengalami kerugian hingga Rp 36,8 miliar, dan atas perbuatannya juga, JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan Kesatu, melanggar Pasal 374 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP‎ juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kedua melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

Setelah mendengar keterangan saksi, hakim memutuskan sidang lanjutan Kamis (3/3/2016) mendatang, untuk mendengarkanketerangan saksi-saksi dari penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum (PH) terdakwa.(spy)

Google News WartaKepri