BATAM, WARTAKEPRI.co.id-Keresahan warga Tiangwangkang, Tanjungundap terhadap aktivitas yang dilakukan PT Utama Resort akhirnya sampai di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam.
Untuk menjawab keresahan tersebut, DPRD Kota Batam melalui Komisi III DPRD Kota Batam menggelar rapat dengar pendapat (RDP). Dalam pertemuan ini, Komisi III mengundang pihak terkait yakni, warga, perusahaan, Kecamatan, Kelurahan, Bapedalda dan Dinas KP2K.
“Ini untuk menanggapi keluhan dan keresahan warga Tiangwangkang dan Tanjungundap,” ujar anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Jurado.
Dalam RDP tersebut, katanya, perusahaan mengaku sudah mengantongi izin dalam menjalankan aktivitas yang dianggap mengganggu warga tersebut. Namun, tambahnya, dewan ingin memastikan dokumen yang dikantongi oleh perusahaan itu.
Jurado mengatakan bahwa Komisi III dalam permasalahan tersebut mempersilahkan para investor untuk melakukan pembangunan dengan tidak melanggar aturan yang berlaku.
“Mari kita bangun bersama Kota Batam ini, namun dengan tidak melanggar aturan. Perusahaan jangan sampai melakukan pembohongan publik,” imbau Jurado.
Sebab bagaimana pun juga, lanjut Jurado, reklamasi pantai yang dilakukan berdampak terhadap ekosistem laut yang ada di sekitar daerah tersebut. Dan sewajarnya juga jika perusahaan melibatkan warga setempat dalam kegiatan tersebut. (iin)