BATAM, WARTAKEPRI.co.id-Dalam sidang perdana yang digelar untuk kasus pembunuhan Dian Milenia Trisna Afiefa als Nia, terdakwa Wardiaman Zebua alias Ardin didampingi sebanyak delapan penasehat hukum (PH).
Kedelapan PH ini berkeyakinan untuk memperjuangakan klainnya. Dan atas dakwaan yang disampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bani Immanuel Ginting dan Rumondang, PH ini akan menyusun pembelaan atau esepsi.
Dan dalam sidang berikut yang disusun majelis hakim, mereka akan membacakannya. Mereka berkeyakinan klain mereka akan di dengar oleh majelis hakim yang dipimpin Zulkifli didampingi Iman dan Hera Polosia.
” Kami akan siapkan pembelaan. Dan akan kami bacakan pada sidang berikutnya,” ujar satu dari delapan PH Wardiaman.
Terdakwa Wardiaman Zebua diancam dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP, dan subsider diancam dengan Pasal 338 KUHP. Terdakwa diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014, dan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (iin)