BATAM, WARTAKEPRI.co.id – Sepertinya menejemen PT Adiya Tirta Batam (ATB ) tidak mampu menyelesaikan kasus yang terjadi dilingkungan perusahaanya, atas perkara pencurian 1 (satu ) unit meteran dengan harga Rp 225.800 yang dilakukan karyawannya harus dipenjarakan.
Freddy sebagai HR Manager PT ATB melaporkan terdakwa Rizal ke Polisi. Sekalipun pihak keluarga terdakwa sudah datang meminta maaf kepadanya tetap saja memenjarakan hingga ke persidangan.
” Keluarga saya sudah datang meminta maaf pada menejemen, tetap saja menolak,” ujar terdakwa Rizal pada Majelis Hakim Syahrial Harahap SH dengan anggota Taufik dan Chandra SH, Senin (21/3/2016) di PN Batam.
Dalam keterangan saksi, Saiful, Eyong, Purnomo dan Maslin Sitompul mengatakan, terdakwa melakukan pengerusakan gembok gudang ATB Muka Kuning dengan menggunakan kunci. Setelah di cek kedalam gudang tidak ada barang yang hilang.
Saksi Purnomo menyatakan, bahwa terdakwa satu kantor dengannya di ATB Sukajadi. Barang tersebut diambil terdakwa dari atas mejanya, dari sepuluh kotak hanya satu unit meteran yang diambil.
” Barang satu unit itu didapat, saat meminjam kuncinya dan menemukan didalam bagasi motornya ada meteran air,” terang Purnomo.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim menyarankan apakah pihak menejemen tidak dapat mengupayakan mediasi atau menyelesaikan secara kekeluargaan. Saksi mengelak, itu sudah keputusan dari Fredy selaku HR Manager,”ungkap saksi Purnomo pada hakim Syahrial.
Kemudian, kasus ini sedang berjalan pihak menejemen menuduh terdakwa melakukan penggelapan hingga ratusan juta tanpa ada bukti yang kongkrit. Dan membuat laporan kembali ke pihak kepolisian.
Lagi lagi Hakim Syahrial Harahap mengingatkan para saksi, agar jangan asal mengadukan seseorang tanpa ada bukti yang kuat. Karena ini sangat merugikan hak orang lain. Jangan hanya ada indikasi kehilangan dan langsung menuduh terdakwa kembali.
“Apakah selama terdakwa di penjara, haknya masih dibayarkan,” tanya Syahrial.
Melihat kasus ATB ini, Isfandir Hutasoit SH selaku praktisi hukum turut angkat bicara mengatakan, seharusnya kasus ini merupakan tindak pidana ringan (Tipiring ), yang seyogianya dilakukan mediasi dan kekeluargaan.
Dalam Peraturan Mahkama Agung (Perma) nomor 2 tahun 2012 Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) dijelaskan, apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp 2,5 Juta, Ketua Pengadilan segera menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat yang diatur dalam Pasal 205-210 KUHAP dan Ketua Pengadilan tidak menetapkan penahanan ataupun perpanjangan penahanan.
Disamping itu, nilai persidangan sudah lebih mahal menyidangkan terdakwa karena setiap persidangan mempunyai anggaran yang cukup besar. Harusnya azas peradilan murah, cepat dan tepat ini yang digunakan. Pinta Isfandir Hutasoit.(nik).