Hukuman Dua Terpidana Pembunuh Pejabat Pertamina Dikuatkan PTN Pekanbaru

HARRIS BATAM

BATAM, WARTAKEPRI.co.id Putusan hukuman seumur hidup terhadap terpidana Yufrizaldi dan Irma Rahma pelaku pembunuhan pejabat Pertamina Edy Juanda oleh Pengadilan Negeri (PN ) Batam tahun 2015 silam, dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Negeri (PTN ) Pekanbaru. Kedua terpidana tidak puas dan banding dihukum seumur hidup.

Melalui Putusan Pengadilan Tinggi dalam tingkat banding tanggal 24 Pebruari 2016, Nomor : 16/Pid. B /2016/PT. PBR berbunyi; mengadili menerima permintaan banding dari para terdakwa, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam nomor; 668/Pid.B /2015/PN. BTM tanggal 10 Desember 2015.

Kemudian, memerintahkan agar para terdakwa tetap dalam tahanan dan membebankan biaya perkara kepada Negara. Terang Jaksa Bani Ginting SH, Senin (21/3/2016) di ruangannya Kejari Batam.

Kedua terdakwaan melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi. Tidak ditemukannya fakta lain yang dapat meringankan hukuman. Kata Hakim Ketua Budiman Sitorus didampingi hakim anggota Juli Handayani dan Alvian saat membacakan amar putusan saat itu. (nik).

Google News WartaKepri