BATAM, WARTAKEPRI.co.id – Putusan hukuman seumur hidup terhadap terpidana Yufrizaldi dan Irma Rahma pelaku pembunuhan pejabat Pertamina Edy Juanda oleh Pengadilan Negeri (PN ) Batam tahun 2015 silam, dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Negeri (PTN ) Pekanbaru. Kedua terpidana tidak puas dan banding dihukum seumur hidup.
Melalui Putusan Pengadilan Tinggi dalam tingkat banding tanggal 24 Pebruari 2016, Nomor : 16/Pid. B /2016/PT. PBR berbunyi; mengadili menerima permintaan banding dari para terdakwa, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam nomor; 668/Pid.B /2015/PN. BTM tanggal 10 Desember 2015.
Kemudian, memerintahkan agar para terdakwa tetap dalam tahanan dan membebankan biaya perkara kepada Negara. Terang Jaksa Bani Ginting SH, Senin (21/3/2016) di ruangannya Kejari Batam.
Kedua terdakwaan melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi. Tidak ditemukannya fakta lain yang dapat meringankan hukuman. Kata Hakim Ketua Budiman Sitorus didampingi hakim anggota Juli Handayani dan Alvian saat membacakan amar putusan saat itu. (nik).