LINGGA, WARTAKEPRI.co.id-Oknum Kepala Desa Baran berinisial ZB tidak mau ngantor, Wakil Ketua I DPRD Lingga, Kamaruddin Ali yang disapa Wak Din mengatakan akan segera mengevaluasi dan merekomendasikan ke bupati.
“Kita sangat mendorong kebijakan bupati menegakkan disiplin pegawai untuk memberikan layanan terhadap masyarakat, termasuk shock terapi bagi oknum yang melanggar disiplin,” kata Kamaruddin Ali.
Wak Din mengatakan Undang-undang aparatur sipil negara (ASN) sudah jelas semua. PNS tiga bulan tidak masuk kantor berhak untuk diberhentikan. Begitu juga dengan kades yang 40 hari tidak masuk berturut-turut tidak masuk kantor, perlu dievaluasi.
Dikatakan Wak Din, selama ini pengawasan terhadap kedisiplinan baik PNS maupun kepala desa, serta pelayan masyarakat seolah tidak di lakukan pengawasan. Sehingga terjadi pembiaran.
Wak Din, menilai tindak tanduk oknum PNS yang berlaku tidak masuk kantor atau tidak masuk kerja jangan seenaknya saja. Karena mereka telah digaji dan gaji mereka dari uang rakyat. (adi)





























