BATAM, WARTAKEPRI.co.id – Tidak adanya respon dari pihak perusahaan PT Cladtek Batam, membuat Gunawan dan Sugeng, melaporkan perkara pemecatan tanpa pesangon ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Batam.
Gunawan dan Sugeng yang di PHK tanpa pesangon pada 6 Agustus 2015 lalu itu, mendaftarkan laporannya pada Senin (11/4/2016) pagi, sekitar pukul 10.00 WIB ke bagian Binsaker Dinas Tenaga Kerja Kota Batam. Laporan diterima oleh Edi Susanto, yang dibalas dengan surat Permintaan Perundingan untuk dikirimkan ke perusahaan PT Cladtek.
Menurut Edi Sutanto, jika surat pertama tidak ditanggapi, maka surat kedua akan dilayangkan untuk perusahaan yang dilaporkan.
” Dan bila mana pihak perusahaan tidak juga menanggapi Surat tersebut, maka kedua karyawan disarankan untuk memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak disnaker yang nantinya pihak disnaker akan memanggil paksa pihak managent perusahaan kladtek untuk memediator kan permasalahan dua karyawan tersebut,” ujar Edi Sutanto ke wartakepri.co.id (ria)




























