Majelis Hakim akan Gelar Perkara di Lokasi Hotel BCC,  PH Tjipta Fujiarta Ketakutan

Sidang Conti Hotel BCC Batam
HARRIS BARELANG
WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Kasus Hotel BCC tidak lama lagi akan menemukan titik terangnya, tersangka Tjipta Fujiarta Cs yang mengklaim telah membelinya mulai ketakutan hingga Penasehat Hukum (PH) nya.

Conti Chandra selaku pemilik hotel yang sesungguhnya yang mendirikan  perusahaan melalui PT. Bangun Megah Semesta (BMS) bersama temanya Hasan, Wie Meng , Andrea sie dan Sutriswi. Disaat pembangunan apartemen dan  pengoperasian Hotel BCC  berjalan, tersangka Tjipta Fujiarta ikut nimbrung menjadi marketing Freeland untuk menjual apartemen.

Dalam  perjalanan hotel, kondisi keuangan Conti Chandra bersama temannya menipis dan butuh dana segar maka mencoba meminjam uang melalui Tjipta Fujiarta sebesar Rp 27 miliar dan uang tersebut pun sudah dikembalikan dengan bunganya.

Menurut PH Conti Chandra, Edward Purba SH ‎pihak Tjipta Fujiarta Cs mempunyai niat buruk dan mengaku sudah membeli hotel BCC dengan mempropagandakan akte bersama notaris Angly Cenggana SH dan Saifuddin SH. Yang dalam kasus ini ikut menjadi tergugat.
‎‎

” Untuk membuktikan lokus dari perkara ini,  PH Conti Chandra meminta Majelis Hakim  Wahyu Prasetyo SH., MH yang didampingi Hakim anggota Tiwik SH, MHum., dan Endi Nurindra Putra SH., MH, untuk melihat objek dan gelar perkara dilokasi hotel,” kata Edward pada sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (21/4/16).

Dalam sidang terkait kepemilikan BCC Hotel ini, Hakim Majelis Wahyu Prasetyo bertanya pada pihak penggugat terkait surat pengajuan  pemeriksaan di tempat.

” Yang dilihat disana  masalah apa..?,” ujar Wahyu.

“Pemeriksaan ditempat untuk melihat nilai  obyek saham PT.BMS dalam pembangunan Hotel BCC yang sudah berdiri yang mulia.”jawab Edward Purba PH

Menanggapi hal itu, hakim Wahyu Prasetyo SH. MH menjadwalkan pemeriksaan objek perkara pada  tanggal 3 Mei 2016 sekitar pukul 9.00 wib pagi.
” Kita ke tempat usai sidang dibuka di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN ) Batam, baru kita sama-sama ke lokasi,”terang Wahyu.

Selain  tersangka Tjipta Fudjiarta sebagai Tergugat 1, ada beberapa pihak juga ikut digugat antara lain; Rikardo Fudjiarta putra sulung Tjipta Fudjiarta sebagai tergugat II.

Kemudian Jenny, putri Tjipta Fudjiarta sebagai tergugat III. Kemudian Jauhari sebagai tergugat IV, Toh York Yee Winston sebagai tergugat V, Anly Cenggana sebagai ter gugat VI dan  Syafudin sebagai ter gugat VII.
Sementata ‎Wie Meng turut tergugat I, Hasan turut tergugat II, Andres Sie turut tergugat III dan Sutriswi turut tergugat IV. (nik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24
PKP PROMO ENTENG