WARTAKEPRI.co.id, BATAM – PT Jasa Raharja Kepri memberikan santunan Rp25 juta kepada ahli waris Brigadir Polisi Hermansyah yang meninggal usai kecelakaan tunggal yang dialaminya Senin (9/5/2016) dini hari, di KM 23 Lintas Barat tepatnya di Pulau Ladi Kecamatan Teluk Bintan, Bintan.
Penyerahanan santunan itu dilakukan satu hari setelah kecelakaan maut tersebut, Senin (9/5/2016) sekitar pukul 14.00 WIB . Santunan langsung dibayarkan ke Nilam Suri yang merupakan istri korban yang beralamat RT 012 RW 006 kelurahan Bintan Buyu.
“Kurang dari 24 jam setelah kejadian, kita sudah bayarkan santunan melalui rekening ahli waris,” ujar kepala Jasa Raharja Cabang Kepri H Parulian Simanjuntak melalui Kepala Unit Operasional Benny Adi Putra kepada wartawan di kantornya.
Menurutnya, sebelum santunan diserahkan, petugas Jasa Raharja Kepri Khairul Fadly yang merupakan penanggungjawab kantor pelayanan Jasaraharja (KPJR) Tanjung Pinang sudah melayat ke rumah duka dan melakukan survei di lapangan. Dari hasil survey memang korban terjamin dalam ruang lingkup pemberian Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sesuai UU No.34 Tahun 1964.
” Jadi memang sebelum kita transfer, petugas kita yang ada di sana langsung mendatangi rumah duka,” ujarnya.
Sesuai amanat UU, memang besaran santunan merupakan kemampuan yang bisa diberikan negara untuk meringankan korban yang ditinggalkan.
” Mudah-mudahan bantuan yang kita berikan dapat bermamfaat bagi kelaurga yang ditinggalkan,” harapnya.
Dia menjelaskan hinga bulan April PT Jasa Raharja Kepri telah mengklaim pembayaran asuransi kecelakaan dengan total Rp 2.776.047.117 dengan perincian 65 meninggal dunia 185 luka-luka dan 3 untuk biaya penguburan.
” Biaya penguburan kita berikan jika korban meninggal yang tidak ada identitasnya da biaya penguburan sebesar Rp 2 juta kita serahkan kepada yang mengurus penguburannya,” tutupnya.(iin)






























