WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Memasuki hari ke-3 Bulan Suci Ramadhan 1437 H, dimana sebelumnya telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam untuk jadwal buka tutup Tempat Hiburan Malam (THM), saat ini masih saja terlihat aktifitas keberadaan panti pijat yang beroperasi diluar dari jadwal aturan.
Berdasarkan pantauan wartakepri.co.id dilapangan, Rabu (8/6/2016) pagi sekitar jam 11.20 WIB, terlihat sejumlah lokasi keberadaan tempat massage yang masih saja membandel beroperasi menggelar praktik prostitusi. Suasana itu tampak disekitaran simpang Basecamp dan Putri Hijau daerah Batuaji.
Seorang warga Batuaji, Budi (38) mengatakan bahwa di 2 lokasi tersebut masih saja beroperasi. Padahal telah ada larangan dari pemerintah, tapi tetap beraktifitas. Mereka terkesan tidak mentaati larangan pemerintah, yang sebelumnya telah ditetapkan terhadap jadwal buka tutup tempat hiburan.
” Ada sejumlah tempat massage yang masih buka menerima tamu, bahkan mereka juga ada yang mulai buka dari pagi jam 11 hingga dini hari. Jelas itu telah melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” tukasnya.
Semoga kondisi ini menjadi perhatian pemerintah, karena bisa merusak daripada pelaksanaan ibadah umat muslim dalam berpuasa. Harus ada upaya penindakan yang lebih tegas terkait ini, bukankah aturannya sudah jelas, tapi kenapa mereka masih saja beraktifitas, pungkasnya. (ichsan)
























