WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Kesedihan keluarga terdakwa WZ (Wardiaman Zebua) kian menjerit dan seakan JPU sudah menyatakan sikapnya bahwa WZ lah pelaku pembunuhan terhadap Dian Melani.
Hal itu ditunjukkan dari sikap JPU, Rumondang Manurung dan Bani Immanuel Ginting SH, saat majelis hakim memiberi kesempatan untuk bertanya kepada saksi Tiberius Zebua yang tidak lain Abang kandung terdakwa WZ.
Ada yang mau ditanya pada saksi ini…?, tanya hakim Zulkifli SH.
“Tidak ada Yang Mulia,” ujar Rumondang dan Bani Giinting, Selasa (14/6/2016) di PN Batam.
Dalam keterangan saksi Tiberius Zebua menyatakan, pada tanggal 21 Oktober 2015, salah seorang staf perusahaan tempat WZ kerja menelepon dan mengatakan WZ dibawa paksa oleh penyidik Polisi.
” Mereka hanya menunjukan foto copy tugas dan dalam surat itu ada nama Priyo,” ujar saksi menirukan ucapan staf perusahaan tersebut.
Kemudian, WZ menelepon saya menggunakan hp istrinya setelah dipulangkan oleh pihak penyidik kepolisian, saat itu ia mengaku dipukuli dan biji kemaluan diperas Polisi.
” Wz meminta tolong pada saya,” ujar Tiberius.
Kemudian, sorenya saya bertemu dengan Priyo dan minta untuk menjemput WZ dari rumahnya dengan menggunakan mobil Avanza milik Polisi, lalu jumpa di Polresta Barelang. Setiba di Polresta, saya meminta untuk mendampingi WZ namun ditolak polisi dengan alasan, ada pemeriksaan khusus selama 45 menit. Katanya
Setelah keluar dari ruangan pemeriksaan, WZ mengatakan ada orang berpakaian Jubah putih dalam ruangan tersebut. Ia memegang wajahnya dan tiba tiba langsung tak sadarkan diri. Ungkap WZ saat itu pada saksi Tiberius.
Pada tanggal 22/10 sekitar jam 3 sore, baru ketemu WZ dikantornya di Bengkong setelah dijemput oleh bosnya. Disana saya tanya ada apa hingga kamu ditangkap Polisi.
“Saya tidak melakukan pembunuhan seperti yang dituduhkan polisi,” kata WZ saat itu.
Wardiaman menagis dan mengatakan bahwa Darah, Air liur dan Rambutnya sebanyak 24 helai diambil polisi dengan cara di paksa dan dipukuli. Atas kejadian itu, WZ saya bawa ke Gereja Nias untuk bersaksi dihadapan 300 jemaat bahwa ia tidak pernah melakukan pembunuhan dan pemerkosaan itu.
Kemudian, dari tanggal 22-27 Oktober 2015, WZ tinggal dirumah dan saya bawa berobat ke RS Budi Kemulian. Namun, pada tanggal (30/10/2015), WZ kembali ditangkap Polisi dari pagi dan baru jumpa pada pukul 18.00 WIB.
” Saat itu juga, saya ditelepon oleh Polres dan meminta keterangan tentang pribadi WZ namun tidak pernah polisi buat dalam BAP,” terang Tiberius
WZ juga mengaku disetrum dan saya melihat ada bekas melepuh diperutnya. Dan saat itu langsung tanya sama polisi masalah itu. Namun dengan gampang Polisi mengatakan itu biasa dan bukan ursanmu nanya itu.
” Pernah saya minta sama polisi agar WZ dibawa berobat tapi tidak di perbolehkan Polisi,” ujar Tiberius.
Sidang kembali digelar Minggu depan untuk mendengarkan keterangan saksi ahli dari terdakwa. Persidangan yang diketuai majelis hakim Zulkifli, SH, didampingi hakim anggota Hera Polosia, SH dan Imam Budi Putra Noor, SH.(nikson )






























