WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Kebijakan pemerintah pusat yang telah memastikan penghapusan terhadap 3.143 Perda pada seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia, memunculkan dugaan bahwa adanya pesanan Negara pemberi hutang untuk kembali bisa mencairkan pinjaman kepada Indonesia, ungkap Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Ir. Riky Indrakari di ruang kerjanya kepada awak media, Senin (20/6/2016) siang.
Hal itu dikatakan Riky, karena melihat adanya pengalaman buruk Indonesia pada masa lalu. Seperti saat sekarang Negara kita Indonesia yang sedang berhutang besar-besaran kepada Negara China, dan apakah kondisi itu merupakan bentuk isyarat untuk menghapuskan pelajaran agama di Indonesia, sehingga baru bisa dicairkan lagi uang pinjamannya.
“Geopolitiknya seperti itu. Bahwa Negara China sangat berhasrat untuk mendominasi kawasan Asean. Sehingga perbatasan Natuna sering kali mereka sebut atau mengklaim sepihak bahwa daerah tersebut merupakan kepunyaannya”, terangnya.
Dalam kebijakan pemerintah pusat yang menghapuskan ribuan Perda tersebut, turut menyeret Perda Kota Batam No. 4 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan Menengah di Kota Batam. Dimana dalam BAB V Pasal 10 Huruf J yang menyebutkan bahwa setiap peserta didik berhak untuk mendapatkan sertifikat baca Alquran bagi peserta didik beragama Islam pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
Sebagai salah seorang inisiator terbentuknya Perda No. 4 tahun 2010 pada periode yang lalu, yang juga bertujuan sebagai kepentingan perlindungan kepada masyarakat Kota Batam dikarenakan menyangkut aspek kearifan lokal, maka pihaknya akan mengkoordinasikan masalah tersebut kepada pimpinan DPRD Batam untuk menyurati Walikota Batam agar melakukan yudisial review atas keputusan Mendagri yang terindikasi melanggar Undang-Undang tata cara penyusunan produk hukum pusat dan juga menciderai hak berkonstitusi Negara UUD 1945 RI.
Menurutnya ini adalah bentuk dari penistaan agama yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Oleh sebab itu, diharapkan kepada Ketua DPRD Batam untuk dapat memahami apa yang menjadi keinginan dari sebagian Anggota DPRD Batam lainnya untuk tetap menjaga bahwa Perda tersebut jangan sampai dibatalkan.
Untuk mempertahankan Perda itu sendiri, masih kata Riky, tidak perlu untuk diajukan. Apabila memang ada konsekwensi logis kalau daerah tidak melaksanakan perintah Perda tersebut, itu tidak bisa dipungkiri. Lebih baik menempuh jalur hukum, dengan cara menggugat apa yang menjadi keputusan Mendagri, yakni melalui Mahkamah Agung. Karena dalam UUD tentang tata cara penyusunan produk hukum pusat, yang berhak membatalkan adalah MA dan bukan Mendagri.
Negara seolah telah menciderai apa yang sudah berlangsung selama ini, dan parahnya lagi terjadi pada saat Bulan Suci Ramadhan. Sehingga berdampak kepada hilangnya pemahaman agama disekolah. Padahal semua tahu dekadensi moral kita perlu ada perlindungan kepada peserta didik melalui kegiatan pemahaman agama tersebut. Kegiatan agama dimaksud bukan saja agama islam, melainkan juga termasuk seluruh agama yang diakui oleh Indonesia, ujarnya.
Kebetulan memang kita sebutkan pemahaman Alquran dan kitab agama lainnya, yang artinya seluruh agama berhak diatur pola asuhnya sesuai dengan kearifan lokal daerah masing-masing. Kearifan lokal yang dimaksud memang sudah ada sejak zaman Walikota pertama Batam pada saat otonomi daerah, yakni pada masa Nyat Kadir, paparnya.
“Kami hanya memperkuat saja di Perda, karena dulu masih belum ada ukurannya. Sekarang kita berharap ada standarisasinya pemahaman agama itu seperti apa. Setiap alasan pencabutan Perda itu mesti disebutkan, ini Mentri kan tidak, main sapu bersih saja,” ketusnya.
Permasalahannya sekarang karena kita belum tahu tentang apakah Perda dimaksud termasuk dalam daftar penghapusan atau tidak. Sebab sampai hari ini Pemko Batam belum menerima edarannya. Tahapan Perda sudah selesai, karena proses pengajuan Perda melalui Mendagri. Sekarang produk hukum daerah mana yang dikatakan bertentangan dengan produk hukum yang lebih tinggi, pungkasnya.(ichsan)






























