Home Berita Utama PNS Terdakwa Suap Tahanan WNA Singapura di Imigrasi Dituntut 3,5 Tahun

PNS Terdakwa Suap Tahanan WNA Singapura di Imigrasi Dituntut 3,5 Tahun

Warta Sidang kasus imigrasi Batam di Pengadilan Tanjungpinang
PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id TANJUNGPINANG – Dua terdakwa yang menerima suap dari tahanan Warga Negara Asing (WNA), Manasar Siagian alias Rock N Roll (49) sebagai biro jasa pembuat pasport (Calo) dan Muhammad Zulkifli Ritonga SH (50) yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) staf Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam.

Terdakwah dituntut 2,5 – 3,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyanto SH dari Kejaksaan Negeri Batam, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (20/6/2016)

Jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa Muhammad Zulkifli Ritonga terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang terdapat didalam dakwaan Pasal 3 Jo pasal 12 huruf a undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidan korupsi,Terang JPU Triyanto SH.

Lanjut Triyanto, meminta kepada Majelis Hakim untuk menuntut terdakwa Muhammad Zulkifli Ritonga dengan hukuman selama 3 tahun dan 6 Bulan Penjara dan denda Rp 100 juta subsider 1 Tahun.

Mendengar tuntutan itu, kedua terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya Sri Ernawati SH menyatakan menerima, tetapi akan menyampaikan pembelaan secara tertulis.

Atas tuntutan kedua terdakwah itu, Ketua Majelis Hakim Iriaty Khoirul Ummah SH bersama Jonni Gultom SH dan Corpioner SH menunda persidangan satu pekan mendatang dengan agenda mendengarkan pembelaan dari tuntutan.(yansah)

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp