WARTAKEPRI.co.id , BATAM – Terdakwa Rolli yang mantan Polisi Polda Kepri tidak terima divonis 15 tahun penjara. Ia berulang kali melontarkan perkantaan bahwa dirinya tidak bersalah dan hanya balas dendam dari komandanya.
“Saya tidak bersalah dan tidak terima hukuman ini. Lebih baik ditembak mati dari pada mengakuinya karena urin saya negatif. Saya dijadikan komandan balas dendamnya karena membongkar dana pemilu tahun lalu,” teriak Rolli dalam sel tahanan PN Batam usai divonis, Kamis (23/6/2016).
Dalam putusan Majelis Hakim, terdakwa dijatuhi hukuman 15 tahun penjara denda sebesar Rp3 miliar dengan subsider 6 bulan penjara. Vonis Majelis Hakim lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang menuntut selama 16 tahun.
Terdakwa Roli terus mengamuk meski sudah ditenangkan oleh pihak keamanan kejaksaan dan sesama tahanan, namun Rolli tetap berontak dalam sel dan mengatakan bahwa dirinya dijebak dan menjadi korban rekayasa.
“Biar semua media tahu, bawa saya ini membuka kasus dugaan korupsi dana pemilu. Sehingga sudah jadi target oleh komandan saya. Saya akan tetap melawan karena memang tidak terlibat dalam masalah narkoba,” ungkapnya. (nikson simanjuntak)


























