Home Batam Akibat Menolak Cinta Oknum Polisi, Tangan Wanita Ini Ditembak. Tapi Damai

Akibat Menolak Cinta Oknum Polisi, Tangan Wanita Ini Ditembak. Tapi Damai

Banner DPRD Batam 2026

WhasApp

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Cinta itu terkadang buta dan tidak pandang usia maupun status. Namun jika cinta itu ditolak apapun akan dilakukan. Hal inilah yang terjadi pada saksi korban, Marsaulina Situngkir dengan terdakwa Yondrialis, anggota Polisi Polda Kepri.

Setelah satu tahun lima bulan pacaran antara korban dengan terdakwa Yondrialis, status terdakwa Yondrialis yang sudah memiliki istri dan anak baru ketahuan oleh Marsaulina Situngkir pada Desember 2015.

” Saya baru mengetahui status terdakwa sudah punya istri dan anak. Atas dasar itu saya menjauhinya namun terdakwa tetap ngotot mau nikahi saya,” ujar Marsaulina Situngkir, Rabu (29/6/2016) di PN Batam saat dimintai hakim keterangannya.

Kemudian, pada hari Jumat 1 April 2016 setelah 2 bulan tidak ada lagi komunikasi, terdakwa datang ke tempat kos saya. Saat itu pintu rumah tetap terkunci dan tidak mau menemuinya. Namun terdakwa tetap ngotot agar pintu dibuka dengan acaman terpaksa saya buka.

Terdakwa masuk rumah dan membantingkan saya ke tempat tidur dan terjadilah keributan. Saat itu, saya lihat terdakwa memasukan peluru ke pistolnya.

” Karena ketakutan saya menutupi wajah, tiba tiba terdakwa menempelkan pistolnya ke tangan kanan saya lalu di dorrr.,” ujar Marsauliana Situngkir

Setelah terdakwa menembak lalu minta maaf pada saya, kemudian membawa ke Rumah Sakit Budi Kemuliaan untuk operasi tangan kanan yang kena tembak. Terdakwa emosi karena saya tidak mau di nikahinya. Terang korban lagi.

Luncunya dalam perkara ini, Marsaulina Situngkir malah meminta majelis hakim Julkifli SH, Iman Budi SH dan Jassael Manullang, agar terdakwa dibebaskan. Sehingga menggundang pengunjung sidang tertawa.

” Pak hakim kami sudah melakukan perdamaian, jadi tolong terdakwa di bebaskan,” ujar Marsaulina Situngkir.

Menurut korban, minta terdakwa dibebaskan karena masih cinta. Hanya saja dia sudah berkeluarga dan selama ini terdakwa sangat baik orangnya. Kata Marsaulina Situngkir.

Terdakwa melakukan tindak pidana san melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP.
Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Ujar Jaksa Penuntut Umum ( JPU), Rumondang Manurung SH. ( Nikson Simanjuntak )

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026