WARTAKEPRI.co.id , BATAM – Tejo Baskoro alias Jake bin Alm. H. Marsidik, terdakwa gembong sabu seberat 3.023 gram, bebas dari dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Martua Ritonga, Senin (1/8/2016) sore.
Setelah pertimbangan dan bukti bukti serta keterangan para saksi, Majelis Hakim memutuskan hukuman terdakwa Tejo dengan hukuman pidana 20 penjara.
Setelah pertimbangan dan bukti bukti serta keterangan para saksi, Majelis Hakim memutuskan hukuman terdakwa Tejo dengan hukuman pidana 20 penjara.
” Majelis hakim tidak setuju dengan tuntutan JPU, dimana terdakwa telah menyesali perbuatanya, berlaku sopan selama persidangan dan tidak akan mengulangi lagi,” ujar hakim Taufik Nainggolan SH didampingi Chandra SH dan Hera Polesia Ritonga SH dalam bacaan putusanya.
Sebelumnya, dalam tuntutan JPU yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, terdakwa Tejo dituntut karena terbukti mengendalikan peredaran 3.023 gram atau sekitar 3,023 Kilogram Narkotika golongan I, jenis sabu-sabu.Kemudian terdakwa Tejo terbukti menggunakan jasa Kurniawati alias Dewi binti Alm. Paimun dan Sri Ummi Hosnul Khatimah alias Abel binti Alm. Tofa, masing-masing terdakwa dalam perkara berbeda untuk membawa sabu-sabu sebanyak 3 Kilogram lebih itu.
“Tejo terbukti memerintah kedua saksi tersebut untuk membawa sabu-sabu dari Batam dan selanjutnya diperintahkan untuk dibawa ke Surabaya” ujar Martua SH saat itu.
Dengan perintah itulah, kedua saksi tersebut mencoba membawa 3.023 gram sabu didalam dua buah pemanas air ke Surabaya.
Atas perbuatannya, terdakwa Tejo dijerat dengan dakwaan Alternatif Primair, melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.( nikson simanjuntak)






























