WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Putusan hukuman terhadap terdakwa Wardiaman Zebua, pelaku pembunuhan Dian Melania yang sempat ditunda oleh Majelis Hakim karena faktor keamanan.
” Ternyata ditunda putusan WZ bukan karena belum siap dibacakan tapi akibat faktor keamanan yang belum lengkap dari pihak kepoliaian,” ujar PH terdakwa WZ, Rabu (3/8/2016).
Putusan hukuman WZ saat ini dibacakan oleh Majelis Hakim dan dikawal sekitar 15 orang personel dari kepolisian dari Polresta Barelang.
Sebelumnya, PH terdakwa membacakan pembelaannya ( Pledoi) dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Zulkifli didampingi hakim Chandra dan Hera Polesia SH serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung SH dan Bani Ginting SH, Kamis ( 28/7/2016).
Setelah melalui persidangan yang panjang, dan mempertimbangkan bukti-bukti dalam persidangan, maka majelis hakim Pengadilan Negeri Batam memutuskan bersalah dan terbukti membunuh Dian Milenia. Atas itu, Majelis Hakim memutuskan Wardiaman dihukum Penjara Seumur Hidup.
Hukuman ini lebih ringan, dari tuntutan jaksa dengan hukuman mati.( nikson simanjuntak )





























