WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Putusan hukuman terhadap terdakwa Wardiaman Zebua, pelaku pembunuhan Dian Melania yang sempat ditunda oleh Majelis Hakim karena faktor keamanan.
” ternyata ditunda putusan WZ bukan karena belum siap dibacakan tapi akibat faktor keamanan yang belum lengkap dari pihak kepoliaian,” ujar PH terdakwa WZ, Rabu (3/8/2016).
Putusan hukuman WZ saat ini dibacakan oleh Majelis Hakim dan dikawal sekitar 15 orang personel dari kepolisian dari Polresta Barelang.
Sebelumnya, PH terdakwa membacakan pembelaannya ( Pledoi) dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Zulkifli didampingi hakim Chandra dan Hera Polesia SH serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung SH dan Bani Ginting SH, Kamis ( 28/7/2016).
( nikson simanjuntak )






























