WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Ahmad Yusuf alias Mohamed Yusof, Warga Negara Asing ( WNA) Singapore terdakwa kasus Narkotika jenis shabu seberat 6,22 gram dan 155 butir tablet merek LV telah dituntut hukuman oleh JPU Susanto Martua Ritongga selama 10 tahun kurungan penjar, Kamis (4/8/16).
” Selain menuntut 10 tahun penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp 1 Miliar dan subsider 1 tahun kurungan penjara,” kata Martua dalam saat membaca tuntutannya di PN Batam.
Menurut Susanto Martua Ritongga SH, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan memiliki narkotika jenis sabu dan pil ekstasi sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, dalam kesaksianya terdakwa dipersidangan dan di hadapan Majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerangkan bahwa haknya telah dirampas oleh pihak atau oknum BNNP Kepri.
” Pak hakim dan Jaksa, tolong hak saya dikembalikan oleh oknum BNNP Kepri dan sebelum hak itu dipulangkan maka saya tidak mau bicara. Karena uang yang ada dalam ATM saya, habis diambil. Atas kejadian itu, Kedutaan Singapore yang ada di gedung Sumatera Batam Center sudah saya surati. Surat tersebut ditembusan ke Kajari Batam dan Pengadilan Negeri Batam.” Ujar terdakwa.
Atas tuntutan JPU, terdakwa diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan oleh Hakim Majelis Endi SH didampingi Hakim Anggota Jasael dan M. Chandra SH.
” Terhadap Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU ), apakah ada pembelaan yang mau disampaikan baik lisan maupun tulisan,” tegas hakim Endi
Pembelaan akan saya sampaikan pada persidangan berikutnya Yang Mulia,” ujar terdakwa Yusof pada majelis hakim.(nikson simanjuntak )






























