WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Terdakwa Khusnul Arifin bin Salia pelaku pembunuh Hendrik Hamdani dan menerangkan bahwa baru mengenalnya sekitar sebulan saja. Awal terjadinya pembunuhan ini, soal pinjam motor dan SMS sama Eko.
Akibat dalam sms yang kurang enak tersebut maka ditemuilah ke tempat kosannya. SMS korban terus mengiang giang dalam pikiran terdakwa, maka kembali ke rumah korban bersama saksi Ronal. Namun Ronal tidak mengetahui rencana terdakwa untuk menghabisi korban.
” Sampe disana dan minta menjelaskan soal sms namun korban tak mau buka pintu. Setelah beberapa menit menunggu pintu dibuka lalu terjadi keributan lalu menendangnya dan disitulah pisau menusuk ke perut korban sebanyak 4 kali,” jelas terdakwa, Senin (8/8/2016) di Pengadilan Negeri Batam.
Belum puas sampe disitu, terdakwa memeriksa dan memastikan korban bahwa tidak bernyawa lagi. Setelah korban meninggal, terdakwa langsung pulang dan membuang pisau di sekitar rumah korban. Terdakwa pulang ke rumah saksi Ronal di Batuaji.
Terdakwa membunuh korban Hendrik pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2016 sekira pukul 23.30 WIB, didalam Kamar Kos-Kosan korban di Kampung Durian No. 05Â RT 002 RW 006 Kecamatan Bengkong Kota Batam.
Sebelumnya, berawal pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2016 sekira pukul 13.00 WIB sdr. HENDRIK HAMDANI selanjutnya disebut korban menghubungi Handphone saksi EKO SUPRAPTO ALS EKO Bin ASRI dengan tujuan mencari terdakwa untuk meminjam sepeda motor milik terdakwa akan tetapi terdakwa menolaknya yang membuat korban tidak terima .
Kemudian korban melalui pesan singkat (sms) mengirim sms ke Handphone saksi EKO SUPRAPTO ALS EKO Bin ASRI untuk terdakwa dengan kata-kata yang membuat terdakwa merasa tersinggung.(nikson simanjuntak )
































