WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG – Dua pria residivis dengan kasus penjambretan diringkas Reskrim Polres Tanjungpinang Jumat 5 Agustus, Keduanya yang berinisual B (26) dan MG ( 28). Kedua pelaku ini sebelumnya telah mendekam di penjara 4 tahun.
” Kedua pelaku ini baru dua minggu bebas, sudah melakukan hal yang sama jambret lagi,” ucap Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang melalui Kaur Bin Ops Iptu Efendi, Senin (8/8/2016) di ruang kerjanya.
Sebelumnya mereka terjerat kasus yang sama. Ia tertangkap di tempat tinggalnya di wilayah Sungai Jang Pelaku diamankan setelah satu hari sebelumnya menjambret seorang mahasiswi di depan SMA N 5 tak jauh dari Taman Tepi Laut Tanjungpinang.
Dari hasil aksi kedua pelaku ini berhasil merampas tas yang berisi berisi HP Asus dan uang 40 ribu berhasil ia bawa kabur. Saat melakukan aksinya mereka berdua berboncengan dengan motor Mio,” ujarnya.
Setelah mendapat laporan dari korban Korban, jajaran Plolres Rskrim langsung melacak para pelaku dengab tidak membutuh waktu lama, Polisi yang telah mengantongi ciri dan identitasnya, langsung dibekuk tanpa ada perlawanan.
Dua hari sebelum melakukan penangkapan terhadap dua pelaku ini, Andi (22) pelaku jambret yang merupakan pemain tunggal diamankan jajaran Reskrim.
Korban yang bernama Que Jun langsung melaporkan ke Rekrim saat tas bersisi HP Samsung Galaxy dan uang 700 ribu berhasil dirampas oleh Andi pada saat mengendarai motor di jalan Potong Lembu Tanjungpinang.
Andi yang kesehariannya bekerja di sebuah depot air minum atau penjual galon ini mengaku baru dua kali menjalankan aksinya. Untuk mempertanggung jawaban perbuatannya, Andi di ganjar dengan pasal 363 dengan hukuman 7 tahun penjara. (yansyah).