Home Berita Utama Gubernur Kepri Beri Remisi dan Pembebasan ke 72 Narapidana

Gubernur Kepri Beri Remisi dan Pembebasan ke 72 Narapidana

Gubernur Kepri dan Narapidana
PANBIL IMLEK

WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG – Sempena dengan hari ulang tahun kemerdekaan ke-71 Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun secara resmi memberikan remisi umum dua langsung bebas kepada 72 Warga Binaan di Provinsi Kepulauan Riau Pada Peringatan HUT RI Ke 71 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tanjungpinang, Rabu (17/8/2016).‎

Nurdin Basirun mengatakan, bagi yang mendapatkan remisi bebas tetaplah berkarya nantinya di lingkungan di masyarakat, jadikanlah ini sebagai perjalanan hidup yang tidak akan kita ulangi lagi dan bagi yang belum mendapat mari kita berlomba-lomba untuk menunjukan sikap yang baik dan berperilaku yang sopan.

” Semogga saudara-saudara bisa kembali hidup bermasyarakat dengan baik dan bisa di terima di lingkungan masyarakat kembali,” ucap Nurdin.

WhasApp

Nurdin juga menjelaskan seperti tadi dirinya melihat beberapa karya yang telah diciptakan atau diukir oleh warga binaan, musik tompang yang dimainkan oleh warga binaan, serta tari-tari persembahan sekapur sirih itu perlu dikembangkan.

” Sangat bagus jika souvenir di tampilkan di pasarkan ke tempat umum dan ini memiliki potensi untuk dikembangkan, keahlian yang saudara miliki masih banyak di butuhkan di tengah kehidupan masyarakat di luar sana,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Ohan Suryana ‎mengatakan, pemberian remisi ini, merupakan agenda rutin yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat dan instrumen yang berlaku.

” Di hari kemerdekaan RI ke 71 dari 3.390 warga binaan yang ada di Kepri yang mendapat remisi 1.527 warga binaan di rutan, lapas maupun Lembaga Pemasyarakatan Khusu Anak (LPKA) Batam, dimana yang menerima remisi Umum satu sebanyak 1455 orang sedangkan 72 diantaranya remisi umum dua langsung bebas,” ujarnya.

Ohan Suryaana menegaskan, Pemberian remisi bukan suatu bentuk kemudahan warga binaan agar cepat bebas tetapi merupakan sarana untuk dapat memperbaiki diri.

“Remisinya diberikan kepada warga binaan yang berkelakukan baik yang tidak berkelakuan baik tidak akan mendapatkan remisi,” ungkapnya.

“Ada 72 yang langsung bebas. Itu setelah mendapat Remisi mereka terima. Pemberian Remisi berdasarkan warga binaan yang memiliki perilaku sesuai dengan aturan penilaian dari pihak lapas,” jelas Ohan Rabu, (17/8/2016).

Ia berharap dengan adanya pemberian remisi ini mampu memotivasi para warga binaan yang belum mendapatkan remisi untuk berkelakuan baik sebelum dibebaskan dan berbaur dengan masyarakat.‎ (yansyah).

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025

@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O