Home Batam Terdakwa Rica Simpan Inex dan Sabu di Hotel Nagoya Mansion Batam

Terdakwa Rica Simpan Inex dan Sabu di Hotel Nagoya Mansion Batam

Sidang kasus ekstasi transaksi di hotel nagoya mansion
PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Tiga saksi dari penyidik dan satu orang reseptionis Hotel Hai Hai dihadirkan di Pengadilan Negeri Batam untuk memberikan keterangan atas terdakwa Rica Bawazir Als Rica Binti Abdulrahman Bawazir.

Terdakwa Rica Bawazir Als Rica Binti Abdulrahman Bawazir pada hari Senin tanggal 16 Mei 2016 sekira pukul 17.30 Wib di Hotel Nagoya Mansion Kamar No. 1709 menerima Narkotika jenis ekstasi dan sabu dari Dani (DPO) dan dijanjikan upah sebesar Rp2 juta. Setelah itu Narkotika jenis ekstasi dan sabu diletakkan di laci hotel tersebut,

Setelah itu terdakwa turun ke lobi hotel dengan maksud untuk memesan makan, tapi terdakwa melihat atau curiga dengan seseorang yang mirip dengan petugas kepolisian. Melihat hal tersebut lalu terdakwa naik ke kamar lagi dan mengambil narkotika jenis ekstasi dan sabu itu dari laci, lalu terdakwa bungkus dengan kantong kresek dan selipkan dibagian ketiaknya.

Sedangkan sabu terdakwa masukkan kedalam Bra (BH), setelah itu terdakwa keluar Hotel Nagoya Mansion dan menuju Hotel Hai Hai, lalu terdakwa memesan kamar ke receptionis dan mendapatkan kamar no.103.

Kemudian terdakwa masuk kamar dan terdakwa simpan narkotika jenis ekstasi didalam kamar mandi dibawah kloset, sedangkan sabu masih terdakwa simpan didalam BH (bra). Lalu terdakwa menghubungi saksi Wendi Richard Simamora dan mengatakan untuk datang ke Hotel Hai Hai dan dijawab kami kesana tapi jangan pindah “ pindah lagi.

Lalu sekitar setengah jam saksi Wendi Richard Simamora datang, masuk kamar dan bertemu terdakwa ambil barang dikamar mandi dan serahkan kepada saksi Wendi sebanyak 200 (dua ratus) butir.

Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB: 6286/NNF/2016 tanggal 20 Mei 2016, Dari hasil analisis dan total penimbangan 56,12 gram tersebut, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa atas nama RICA BAWAZIR Als RICA Binti ABDULRAHMAN BAWAZIR adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan positif MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa RICA BAWAZIR Als RICA Binti ABDULRAHMAN BAWAZIR diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2)Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Namun dari keterangan saksi penangkap, terdakwa membantah bahwa barang tersebut diberikan oleh Dani dan disaksikan oleh infoman. Setelah itu Polisi sudah langsung mendatanginnya mulai dari hotel Nagoya Mansion hingga ke hotel Hai Hai. Terang terdakwa Rica.

Sidang yang diketuai majelis hakim Zulkifli SH didampingi Hera Desty SH dan Iman Budi Putra SH serta Jaksa penuntut umum, Immanuel Tarigan SH. Persidangan kembali digelar minggu depan.(nikson simanjuntak )

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp